21 Hari Disekap dan Disiksa, Tujuh Pelaku Penyiksaan Pekerja Percetakan Akhirnya Dibekuk Polisi
29 Jun 2026 22:23 WIB
Jakarta, ABBITV.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan Mau Print di kawasan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyekap para korban selama 21 hari dan melakukan berbagai bentuk kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengatakan penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sebanyak tujuh orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan LL (36). Masing-masing memiliki peran dalam dugaan penyekapan terhadap tiga korban," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat para korban disekap. Barang bukti tersebut meliputi rantai besi sepanjang satu meter, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, alat pengikat kaki berbahan besi, satu unit gerinda merek Makita, satu unit bor, kartu ATM BCA milik salah satu korban, serta uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban tidak hanya kehilangan kebebasan selama hampir tiga pekan, tetapi juga diduga mengalami penganiayaan secara berulang dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku. Polisi masih mendalami motif para tersangka serta aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP yang mengatur tindak pidana terkait dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan hasil penyidikan.
Sementara itu, ketiga korban saat ini masih menjalani perawatan medis dan pemulihan akibat luka fisik maupun trauma psikologis yang dialami selama masa penyekapan. Kondisi para korban juga menjadi perhatian penyidik karena keterangannya akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun pelaku tambahan. Aparat juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut agar segera melapor guna membantu proses penegakan hukum.
