Lintas Berita

Akhmad Muzakki Tak Masuk 3 Besar Terbaik Seleksi Rektor UINSA, Dosen UINSA : Tetapi Oleh Sekjen Dimasukkan


Muhamad Ripal Sopian - ABBITV.com

22 Sep 2026 11:55 WIB

Akhmad Muzakki Tak Masuk 3 Besar Terbaik Seleksi Rektor UINSA, Dosen UINSA : Tetapi Oleh Sekjen Dimasukkan
Dokumentasi: Akhmad Muzakki Tak Masuk 3 Besar Terbaik Seleksi Rektor UINSA, Dosen UINSA : Tetapi Oleh Sekjen Dimasukkan - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Proses penetapan calon Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menuai sorotan. Dosen UINSA, Dr. Cholil, mengungkapkan bahwa nama Akhmad Muzakki disebut tidak masuk dalam tiga besar hasil seleksi calon rektor, tetapi kemudian tercantum sebagai salah satu calon yang diajukan kepada Menteri Agama (Menag).

Pernyataan tersebut disampaikan Cholil, yang juga merupakan perwakilan Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA dan Dosen Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSA, saat menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (21/9/2026). Rapat tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen.

Cholil menjelaskan bahwa proses seleksi calon rektor pada awalnya diikuti oleh 13 calon. Hasil seleksi di tingkat universitas kemudian disampaikan ke Jakarta dan diterima oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Selanjutnya, Kemenag membentuk komisi seleksi yang bertugas memilih tiga calon rektor terbaik. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Cholil menyebut nama Akhmad Muzakki tidak termasuk dalam tiga besar hasil seleksi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Ahmad Muzakki tidak termasuk dalam tiga besar hasil seleksi tersebut. Tetapi oleh Sekjen dimasukkan,” kata Cholil.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penetapan tiga calon rektor yang kemudian diajukan kepada Menteri Agama.

“Karena itu, kami melihat ada persoalan dalam proses tersebut dan menduga terdapat upaya sistematis untuk memasukkan Ahmad Muzakki ke dalam tiga besar calon rektor,” ujarnya.

Cholil menegaskan, dugaan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan seleksi. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan petisi sejumlah guru besar yang meminta Menteri Agama mengambil keputusan definitif berdasarkan hasil penilaian terbaik dari senat universitas maupun komisi seleksi yang dibentuk Kemenag.

Dalam penyampaiannya, Cholil menyebut terdapat sejumlah anggota senat yang menjadi saksi dalam proses seleksi, di antaranya Prof. Masruhan dan Prof. Abdul Halim. Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Akhmad Muzakki bukan termasuk calon dengan nilai tertinggi.

Namun, informasi mengenai hasil penilaian dan tahapan perubahan daftar calon tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

Selain mempersoalkan proses pemilihan calon rektor, Cholil menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi VIII DPR RI. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan proses seleksi, bukti pemanggilan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 1 Juli 2025 dan 4 September 2026, serta 16 laporan mengenai dugaan persoalan tata kelola dan keuangan di UINSA.

Cholil berharap Komisi VIII DPR RI memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan mengenai proses seleksi dan penetapan calon Rektor UINSA.

“Kami berharap Komisi VIII DPR RI segera memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi proses tersebut,” katanya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan informasi mengenai nama Akhmad Muzakki yang disebut tidak masuk dalam tiga besar hasil seleksi menjadi salah satu hal yang akan didalami oleh pihaknya.

“Satu sudah kita temukan. Ternyata nama Ahmad Muzakki tidak ada dalam tiga besar hasil seleksi. Siapa yang mendesak? Sudah tadi Sekjen,” kata Marwan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan dokumen yang disampaikan oleh dosen UINSA.

Ia mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

“Bahan yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti. Bila perlu, besok setelah rapat paripurna kami panggil kembali. Saya akan menyampaikan hal ini dalam rapat pimpinan,”tegasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, proses seleksi dan penetapan calon Rektor UINSA berpotensi menjadi bahan pendalaman Komisi VIII DPR RI. Klarifikasi dari Kementerian Agama, pihak universitas, serta dokumen resmi hasil seleksi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam tahapan penetapan calon rektor sebagaimana yang disampaikan oleh Cholil.

✍️ MRSopian
← Home ← halaman sebelumnya