Nasional

Andi Gani Minta Pedemo Perusak Harus Dihukum, Bukan Dapat RJ


Admin - ABBITV.com

23 Sep 2025 07:00 WIB

Andi Gani Minta Pedemo Perusak Harus Dihukum, Bukan Dapat RJ
Dokumentasi: Andi Gani Minta Pedemo Perusak Harus Dihukum, Bukan Dapat RJ - ABBITV
Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nuwa Wea, menegaskan bahwa pelaku perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 harus diproses secara pidana, bukan diberikan keistimewaan melalui restorative justice (RJ).
Dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Senin (22/9/2025), Andi Gani menyoroti tindakan pembakaran dan vandalisme yang terjadi saat demo buruh beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aksi tersebut mencederai prinsip demokrasi dan layak mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta polisi mengusut tuntas para pelaku pembakaran fasilitas publik karena itu mencederai demokrasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa restorative justice hanya layak diberikan bagi peserta demo yang tidak melakukan kekerasan.
Selain menekankan penegakan hukum, Andi Gani juga menyoroti peran aparat keamanan.

Ia meminta agar kepolisian menjadi garda terdepan pengamanan Gedung MPR/DPR RI, sementara TNI hanya berfungsi sebagai pendukung.
Aksi yang dipimpin Andi Gani diikuti ratusan buruh yang menuntut sejumlah kebijakan ketenagakerjaan.

Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pengaturan peran aparat keamanan menjadi sorotan utama aksi tersebut.
Meski demikian, Andi Gani dan seluruh serikat buruh tetap setuju jika TNI ikut menjaga rumah rakyat tersebut.

Namun dengan catatan bahwa hal itu dilakukan hanya dalam rangka perbantuan dan bukan menjadi penjagaan utama.
"TNI boleh dalam sifatnya membantu, tapi jangan jumlah TNI lebih besar daripada kepolisian dalam menjaga rumah rakyat," ungkapnya.
← Home ← halaman sebelumnya