Kriminal
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghasutan
02 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghasutan - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, atas dugaan menghasut massa hingga memicu kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan penghasutan dilakukan sejak Senin (25/8) di sekitar atau depan Gedung DPR, kawasan Jalan Gelora, Tanah Abang, serta sejumlah wilayah lain di Jakarta.
“Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” tegas Kombes Ade Ary.
Delpedro ditangkap pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Lokataru Foundation menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak berdasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis akun Instagram resmi @lokataru_foundation, Selasa (2/9).
Lokataru menilai penangkapan Delpedro adalah bentuk kriminalisasi yang mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulis Lokataru.
← Home
← halaman sebelumnya
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan penghasutan dilakukan sejak Senin (25/8) di sekitar atau depan Gedung DPR, kawasan Jalan Gelora, Tanah Abang, serta sejumlah wilayah lain di Jakarta.
“Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” tegas Kombes Ade Ary.
Delpedro ditangkap pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Lokataru Foundation menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak berdasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis akun Instagram resmi @lokataru_foundation, Selasa (2/9).
Lokataru menilai penangkapan Delpedro adalah bentuk kriminalisasi yang mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulis Lokataru.
