Nasional

Formappi Dukung Syarat Caleg DPR Minimal S1


Admin - ABBITV.com

26 Sep 2025 07:00 WIB

Formappi Dukung Syarat Caleg DPR Minimal S1
Dokumentasi: Formappi Dukung Syarat Caleg DPR Minimal S1 - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan dukungan terhadap wacana pengetatan syarat calon anggota DPR dengan minimal pendidikan S1.

Hal itu ia sampaikan saat dihubungi pada Rabu (24/9/2025).
Menurut Lucius, peningkatan syarat pendidikan dapat dijadikan alat kontrol untuk mendorong kualitas parlemen.

Formappi sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan kinerja DPR dan DPD, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Saya kira salah satu alat kontrol yang bisa diintervensi untuk mendorong peningkatan kualitas anggota parlemen, ya melalui peningkatan syarat minimum pendidikan calon anggota legislatif,” kata Lucius.

Ia menilai dorongan agar syarat minimal pendidikan caleg dinaikkan muncul karena partai politik (parpol) enggan melakukan kaderisasi dengan serius.

“Jadi bagi saya untuk mengisi kemalasan parpol melakukan proses kaderisasi ya pengetatan syarat usia calon legislatif termasuk menaikkan syarat minimal pendidikan calon penting untuk dilakukan,” ujarnya.
Namun, Lucius menekankan bahwa syarat pendidikan tinggi tidak otomatis menjamin kualitas DPR.

Banyak faktor lain yang turut menentukan, termasuk kepentingan politik dan dominasi oligarki dalam tubuh parpol.

“Seperti urusan kepentingan dan problem oligarki partai politik yang mencengkeram anggota,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui syarat minimal pendidikan SMA bagi calon anggota DPR/DPRD sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga, yakni Nanda Yuniza Eviani dan Muhammad Rafli Nur Rahman.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menilai aturan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu merugikan hak konstitusional rakyat karena berpotensi melahirkan legislasi lemah dan tidak berkualitas.

Mereka meminta agar syarat minimal pendidikan calon legislator diubah menjadi sarjana (S1).
Menurut pemohon, standar lulusan SMA tidak sebanding dengan tanggung jawab DPR maupun DPRD yang berwenang menyusun undang-undang.

Kondisi ini dikhawatirkan akan menghasilkan regulasi yang tumpang tindih, diskriminatif, serta kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Pemohon juga menyebut rakyat dipaksa tunduk pada produk hukum yang lahir dari wakil rakyat dengan kapasitas intelektual rendah.

Padahal, sejumlah profesi hukum seperti hakim, jaksa, dan advokat diwajibkan memiliki gelar sarjana.
← Home ← halaman sebelumnya