Nasional

Hampir Semua Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Hasil Pemerasan


Admin - ABBITV.com

14 Sep 2025 07:00 WIB

Hampir Semua Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Hasil Pemerasan
Dokumentasi: Hampir Semua Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Hasil Pemerasan - ABBITV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Kementerian Ketenagakerjaan, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga bersumber dari hasil pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). 
Dalam penyelidikan, disebutkan sekitar 85 pegawai PPTKA menerima THR dari dana pemerasan tersebut.

Uang yang terkumpul dari para agen TKA tersebut kemudian digunakan untuk membayar THR, menyelenggarakan makan malam pegawai, serta pembelian aset. 
"Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," kata Budi seperti dikutip RMOL, Jumat, 12 September 2025.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka termasuk pejabat tinggi di Kemnaker, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.  Penyidikan juga memasukkan saksi mantan subkordinator serta penggalian aset-aset yang diduga diperoleh dari uang tidak resmi. 
Penegak hukum menduga pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.
← Home ← halaman sebelumnya