Kriminal
Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu, Korban Tewas Setelah Dirawat 23 Hari
23 Oct 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu, Korban Tewas Setelah Dirawat 23 Hari - ABBITV
Jeruk Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu, Korban Tewas Setelah Dirawat 23 HariJakarta, ABBITV.com — Seorang pria berinisial H (35) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tewas setelah alat kelaminnya dipotong oleh istrinya sendiri, HZ (33).
Aksi tersebut dilakukan karena pelaku dilanda cemburu usai membaca pesan di ponsel suaminya yang diduga berhubungan dengan wanita lain.
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Minggu (20/7).
Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10), pelaku memperagakan tindakannya dalam 18 adegan.
Dalam rekonstruksi, HZ tampak mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja kamar, lalu membuka pesan yang memicu emosinya.
Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan seks, namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.
Dalam keadaan marah, HZ menuju dapur untuk mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar dan memotong alat kelamin suaminya yang sedang berbaring tanpa busana.
Korban sempat terbangun dan menanyakan alasan pelaku melakukan hal itu, sementara HZ menuduh korban berselingkuh.
Menyadari tindakan brutalnya, pelaku panik dan memasukkan potongan alat kelamin korban ke dalam plastik.
Korban yang terluka parah sempat berusaha ke rumah sakit bersama pelaku menggunakan sepeda motor.
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” ungkap Ganda.
Polisi telah menetapkan HZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
← Home
← halaman sebelumnya
Aksi tersebut dilakukan karena pelaku dilanda cemburu usai membaca pesan di ponsel suaminya yang diduga berhubungan dengan wanita lain.
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Minggu (20/7).
Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10), pelaku memperagakan tindakannya dalam 18 adegan.
Dalam rekonstruksi, HZ tampak mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja kamar, lalu membuka pesan yang memicu emosinya.
Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan seks, namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.
Dalam keadaan marah, HZ menuju dapur untuk mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar dan memotong alat kelamin suaminya yang sedang berbaring tanpa busana.
Korban sempat terbangun dan menanyakan alasan pelaku melakukan hal itu, sementara HZ menuduh korban berselingkuh.
Menyadari tindakan brutalnya, pelaku panik dan memasukkan potongan alat kelamin korban ke dalam plastik.
Korban yang terluka parah sempat berusaha ke rumah sakit bersama pelaku menggunakan sepeda motor.
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” ungkap Ganda.
Polisi telah menetapkan HZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
