Kejagung : Status Febrie Andriansyah Sebagai Saksi Namun Tidak Menggugurkan Penetapan Tersangka Polri
16 Jul 2026 10:11 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap perkara korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan status Febrie saat ini masih saksi. Meski hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang, dikutip Kompascom di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dilansir kompascom, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan atas tiga perkara yang dialihkan dari Polri. Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta perkara PT Asabri.
Saat ditanya apakah dalam sprindik baru Febrie dan tersangka lainnya berinisial DR masih berstatus saksi, Anang membenarkannya.
"Ya (saksi)," ujar dia.
Menurut dia, penyidik Kejagung masih harus memeriksa kelengkapan administrasi, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan apakah status tersangka akan kembali ditetapkan dalam proses penyidikan di Kejagung. Anang juga mengungkapkan Kejagung hingga kini baru menerima dokumen dan barang bukti, sedangkan penyerahan tersangka masih menunggu proses berikutnya.
"Nanti juga tersangka (dari Polri) kita terima," ujar dia.
Ia menambahkan, setelah Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia telah beralih menjadi kewenangan Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut serta disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
