KPK akan Panggil Produsen Rokok yang Terlibat Suap Bea Cukai
04 Mar 2026 07:00 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu disebut telah mengantongi sejumlah nama produsen rokok yang diduga terlibat dalam praktik suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan pihak produsen rokok akan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya.
“Pemanggilan produsen rokok tentu akan dilakukan, sesuai dengan keterangan dari pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi terkait perusahaan rokok yang diduga memberikan suap untuk mengatur skema cukai. Namun, identitas perusahaan tersebut belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan karena masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal serta manipulasi pita cukai. Dalam penyidikan awal, ditemukan sejumlah modus yang digunakan, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Perbedaan tarif cukai antara rokok produksi mesin dan produksi tangan diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan ilegal melalui pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah, meski produk yang dihasilkan seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dalam kegiatan importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo, yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pihak swasta dari PT Blueray.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi pengaturan jalur pemeriksaan impor (jalur merah) yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang. Namun, jalur tersebut diduga diubah melalui sistem internal agar barang impor tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan.
Sebagai imbalan, pihak perusahaan diduga memberikan aliran dana rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai dalam jumlah signifikan setiap bulan selama periode tertentu.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi lain dalam jaringan dugaan korupsi yang lebih luas di sektor cukai dan impor.
Pembahasan
Kasus ini kembali menyoroti celah rawan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara. Manipulasi pita cukai dan pengaturan jalur impor menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan sistem digital yang seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol transparan.
Dari sisi ekonomi, praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Perusahaan yang tidak melakukan kecurangan harus bersaing dengan pihak yang mendapatkan keuntungan ilegal melalui manipulasi sistem.
Sementara itu, dari sisi tata kelola pemerintahan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan internal serta integritas aparat di sektor strategis seperti Bea dan Cukai. Tanpa pengawasan yang ketat, sistem digital sekalipun masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ke depan, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada individu, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, sehingga reformasi di sektor kepabeanan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
