Nasional

KPK Digugat Praperadilan karena Tak Kunjung Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji


Admin - ABBITV.com

13 Nov 2025 07:00 WIB

KPK Digugat Praperadilan karena Tak Kunjung Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Dokumentasi: KPK Digugat Praperadilan karena Tak Kunjung Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji - ABBITV
ABBITV.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan ini dilayangkan karena KPK dinilai menghentikan pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Sidang pertama dijadwalkan pada Senin (17/11/2025).

Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan, disebut sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/11/2025).
Kurniawan berharap hakim tunggal yang memimpin sidang dapat mengabulkan permohonan tersebut.

“Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini memiliki pendapat lain, maka mohon untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dilakukan untuk menyinkronkan perhitungan jumlah kuota tiap biro serta menelusuri potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meski penyidikan sudah berlangsung intensif, KPK belum juga menetapkan tersangka.

Padahal, sejak Rabu (10/9/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menjanjikan pengumuman dalam waktu dekat.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menegaskan pengumuman tersangka akan disampaikan secara resmi.

“Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini.

Ini apa namanya, dipantengin saja,” ucapnya.
Namun, dua bulan berlalu, janji tersebut belum juga terealisasi.

Saat kembali dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025), Asep meminta publik bersabar karena penyidik masih memeriksa berbagai pihak terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024.

“Kemudian terkait dengan perkara haji.

Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” katanya.
Asep menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri keterlibatan sejumlah biro travel yang diduga menerima kuota tambahan haji secara melawan hukum, termasuk dugaan adanya pembayaran commitment fee.

“Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar.

Tidak hanya di satu travel saja.

Di seluruh travel.

Jadi kita, masing-masing travel kita, dan itu masing-masing travel berbeda-beda.

Berbeda-beda, makanya kita harus ngecek, mohon bersabar,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan umum.

Meski demikian, KPK belum juga mengumumkan tersangka, hanya menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Akar perkara ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Tambahan kuota itu diduga dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag, hingga akhirnya terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.
Kuota tambahan itu terbagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dengan rincian 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas.

Pengelolaan diserahkan kepada PIHK dan melibatkan sedikitnya 13 asosiasi serta 400 biro travel.

Sementara, kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan porsi terbesar untuk Jawa Timur (2.118 jemaah), Jawa Tengah (1.682 jemaah), dan Jawa Barat (1.478 jemaah).
Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, kuota haji khusus tersebut diduga diperjualbelikan.

Biro travel diminta menyetor uang kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta.

Uang hasil setoran ini diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025).

Rumah itu diduga dibeli oleh pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dari hasil commitment fee.
← Home ← halaman sebelumnya