Nasional

LBH Medan Sebut Putusan 10 Bulan Penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi sebagai Sejarah Buruk Penegakan Hukum di Peradilan Militer


Admin - ABBITV.com

21 Oct 2025 07:00 WIB

LBH Medan Sebut Putusan 10 Bulan Penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi sebagai Sejarah Buruk Penegakan Hukum di Peradilan Militer
Dokumentasi: LBH Medan Sebut Putusan 10 Bulan Penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi sebagai Sejarah Buruk Penegakan Hukum di Peradilan Militer - ABBITV
Medan, ABBITV.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras putusan Majelis Hakim Peradilan Militer I/02 Medan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun).

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (20/10/2025), majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan.
Kasus ini teregister dengan nomor perkara 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi menyatakan Sertu Riza Pahlivi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan matinya orang lain.

Selain pidana penjara 10 bulan, majelis juga memerintahkan terdakwa memberikan restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Mendengar putusan tersebut, ibu korban tidak kuasa menahan tangis.

Ia menilai keadilan untuk anaknya tidak terpenuhi.

“Ini tidak adil, tidak adil,” teriak keluarga korban di ruang sidang hingga sempat menghentikan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Keluarga korban menilai putusan tersebut janggal karena majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban.

Padahal, menurut kesaksian saksi Det Malem Haloho dalam persidangan, korban sebelumnya mengalami rasa sakit luar biasa di bagian perut, tidak bisa duduk, dan terus muntah hingga akhirnya meninggal dunia.
Kejanggalan lain muncul dari pertimbangan hukum majelis hakim yang menyebut terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban.

Padahal, saksi Ismail Syahputra Tampubolon menyatakan melihat langsung korban diserang hingga terjatuh di sela rel di lokasi kejadian.

Hal serupa juga dikuatkan oleh kesaksian Naura Panjaitan yang mengatakan ada pemukulan terhadap korban, namun ia telah meninggal dunia sebelum sempat bersaksi di pengadilan.
LBH Medan juga menyoroti sikap Oditur Militer Letkol M.

Tecki Waskito, S.H., M.H., yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Padahal, menurut Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam keterangan resminya, LBH Medan menyebut putusan tersebut “melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta HAM.” LBH juga menilai vonis ringan ini merupakan “sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer.”
LBH Medan bersama ibu korban, Lenny Damanik, secara tegas meminta Oditur Militer untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami juga akan melaporkan majelis hakim perkara ini ke Mahkamah Agung karena adanya dugaan kejanggalan dalam putusan Sertu Riza Pahlivi,” tegas LBH Medan.
Selain itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi peradilan militer agar keadilan bagi korban pelanggaran HAM, terutama terhadap anak, dapat ditegakkan.

“Tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan Konvensi Hak Anak (CRC),” tulis LBH dalam rilisnya.
LBH Medan berharap kasus MHS menjadi momentum untuk membenahi sistem peradilan militer yang dinilai tidak berpihak pada korban.

“Alih-alih memberi keadilan, hakim justru memperparah luka hukum dengan memutus terdakwa lebih ringan dari pencuri ayam,” tutup LBH Medan dalam pernyataannya.
← Home ← halaman sebelumnya