Nasional

Menaker Imbau Calon Peserta Tidak Tergesa Daftar Program Magang Nasional


Admin - ABBITV.com

08 Oct 2025 07:00 WIB

Menaker Imbau Calon Peserta Tidak Tergesa Daftar Program Magang Nasional
Dokumentasi: Menaker Imbau Calon Peserta Tidak Tergesa Daftar Program Magang Nasional - ABBITV
JAKARTA, ABBITV.com— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para calon peserta Program Magang Nasional 2025 agar tidak terburu-buru dalam melakukan pendaftaran, karena masa pendaftaran masih terbuka hingga (12 Oktober 2025).
“Jadi tidak perlu terburu-buru.

Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, proses seleksi calon peserta magang akan dilakukan langsung oleh pihak perusahaan.

Saat ini, sejumlah perusahaan sedang mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang.

Setelah pengumuman tersebut, barulah peserta dapat mulai mendaftar sesuai bidang dan tempat yang diminati.
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” tegas Menaker.

Yassierli menambahkan, setiap calon peserta diperbolehkan memilih maksimal tiga alternatif tempat magang.

“Silakan dipilih.

Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa program pemagangan kali ini merupakan periode pertama atau Batch I.

“Jika peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait,” ujarnya.
Program Magang Nasional sendiri merupakan bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Program ini menyasar lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun terakhir.

Program tersebut bertujuan mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Kemnaker berperan sebagai fasilitator antara lulusan yang memiliki kemampuan dan perusahaan swasta yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahlian masing-masing.

Negara juga memberikan insentif setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) selama enam bulan bagi peserta magang di perusahaan swasta yang bersedia menerima mereka, dengan batas UMK maksimal Rp3,3 juta.
Sistem pelaksanaan program ini diatur agar peserta dapat magang di daerah asalnya, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal atau transportasi.
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 451 perusahaan telah mengajukan diri sebagai penyelenggara program Magang Nasional dengan 1.300 posisi yang tersedia dan lebih dari 6.000 calon pemagang telah mendaftar.
← Home ← halaman sebelumnya