Nasional
PBNU Resmi Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri atas Tayangan Xpose Uncensored yang Dinilai Hina Pesantren dan Tokoh Agama
16 Oct 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: PBNU Resmi Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri atas Tayangan Xpose Uncensored yang Dinilai Hina Pesantren dan Tokoh Agama - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) secara resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Langkah hukum ini diambil setelah program Xpose Uncensored yang tayang pada Senin (13/10/2025) dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pesantren serta tokoh agama yang dihormati kalangan Nahdliyin.
Perwakilan LPBH PBNU, Aripudin, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Menurutnya, PBNU menilai tayangan tersebut telah melewati batas etika jurnalistik dan berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok keagamaan tertentu.
“LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk membuat pengaduan atas tayangan Trans7 yang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bernuansa SARA,” ujar Aripudin di Kantor Bareskrim, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025), dikutip dari NU Online.
Selain melapor ke pihak kepolisian, PBNU juga mengajukan laporan serupa ke Dewan Pers.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aripudin menegaskan bahwa PBNU tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada klarifikasi semata, melainkan menjadi pelajaran penting bagi media dalam menjaga tanggung jawab moral dan profesionalisme.
“Kami juga telah melapor ke Dewan Pers agar hal seperti ini tidak kembali terjadi.
Harapannya, proses di Bareskrim dan Dewan Pers bisa berjalan cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aripudin menyebut bahwa tim hukum PBNU tengah menyiapkan kajian hukum untuk memperkuat laporan tersebut.
Ia mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 KUHP sebagai dasar pelaporan, mengingat tayangan itu diduga memuat konten yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mencederai kehormatan tokoh agama.
Aripudin juga menyoroti narasi dalam tayangan Xpose Uncensored yang menyinggung soal pemberian amplop kepada kiai dan dugaan keuntungan finansial keluarga tokoh agama.
Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pelanggaran terhadap hak pribadi.
“Perlu ditelusuri di mana gambar itu diambil.
Kiai maupun pihak pesantren yang disebut dalam tayangan itu punya hak hukum untuk menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kehormatan pribadi,” tegas Aripudin.
Sementara itu, respon dari warga Nahdlatul Ulama di berbagai daerah terus bermunculan.
Sejumlah pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menggelar Aksi Damai di depan Kantor Trans7, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10/2025).
Dalam aksi tersebut, tampak hadir Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq, Katib Syuriyah KH Lukman Hakim Hamid, serta Ketua PWNU KH Samsul Maarif.
Mereka menyerukan agar Trans7 segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada kalangan pesantren dan keluarga besar NU, atas tayangan yang dinilai mencederai martabat pesantren tersebut.
← Home
← halaman sebelumnya
Langkah hukum ini diambil setelah program Xpose Uncensored yang tayang pada Senin (13/10/2025) dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pesantren serta tokoh agama yang dihormati kalangan Nahdliyin.
Perwakilan LPBH PBNU, Aripudin, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Menurutnya, PBNU menilai tayangan tersebut telah melewati batas etika jurnalistik dan berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok keagamaan tertentu.
“LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk membuat pengaduan atas tayangan Trans7 yang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bernuansa SARA,” ujar Aripudin di Kantor Bareskrim, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025), dikutip dari NU Online.
Selain melapor ke pihak kepolisian, PBNU juga mengajukan laporan serupa ke Dewan Pers.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aripudin menegaskan bahwa PBNU tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada klarifikasi semata, melainkan menjadi pelajaran penting bagi media dalam menjaga tanggung jawab moral dan profesionalisme.
“Kami juga telah melapor ke Dewan Pers agar hal seperti ini tidak kembali terjadi.
Harapannya, proses di Bareskrim dan Dewan Pers bisa berjalan cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aripudin menyebut bahwa tim hukum PBNU tengah menyiapkan kajian hukum untuk memperkuat laporan tersebut.
Ia mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 KUHP sebagai dasar pelaporan, mengingat tayangan itu diduga memuat konten yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mencederai kehormatan tokoh agama.
Aripudin juga menyoroti narasi dalam tayangan Xpose Uncensored yang menyinggung soal pemberian amplop kepada kiai dan dugaan keuntungan finansial keluarga tokoh agama.
Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pelanggaran terhadap hak pribadi.
“Perlu ditelusuri di mana gambar itu diambil.
Kiai maupun pihak pesantren yang disebut dalam tayangan itu punya hak hukum untuk menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kehormatan pribadi,” tegas Aripudin.
Sementara itu, respon dari warga Nahdlatul Ulama di berbagai daerah terus bermunculan.
Sejumlah pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menggelar Aksi Damai di depan Kantor Trans7, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10/2025).
Dalam aksi tersebut, tampak hadir Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq, Katib Syuriyah KH Lukman Hakim Hamid, serta Ketua PWNU KH Samsul Maarif.
Mereka menyerukan agar Trans7 segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada kalangan pesantren dan keluarga besar NU, atas tayangan yang dinilai mencederai martabat pesantren tersebut.
