Perampokan Berkedok Investasi, Gunakan Uang Mainan untuk Meyakinkan Korban
07 Apr 2026 12:55 WIB
Bogor, ABBITV.com - Polsek Babakan Madang Polres Bogor mengungkap praktek investasi bodong yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku awalnya menawarkan skema investasi dengan janji pengembalian hingga tiga kali lipat dari jumlah yang distorkan. Tawaran ini cukup meyakinkan korban hingga menyiapkan dana bersama rekan-rekannya hingga sekitar Rp125 juta.
Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro menyebut, pola seperti ini bukan hal baru.
"Modusnya yaitu investasi bisnis dengan iming-iming keuntungan besar. Pelaku menunjukkan sejumlah uang, namun ternyata uang tersebut adalah uang mainan," ujar Trias di Mapolsek Babakan Madang, dikutip dari detikjabar, Selasa (7/4/2026).
Pertemuan disepakati di kawasan Taman Budaya, Sentul, Kabupaten Bogor, pada 19 Maret 2026 atau medio bulan puasa. Tidak ada tanda mencurigakan. Salah satu pelaku hadir sebagai penghubung untuk memastikan uang tersedia. Dalam tahap ini, kepercayaan dibangun melalui komunikasi, pertemuan, serta visualisasi kemampuan finansial yang ditunjukkan kepada korban menggunakan uang mainan.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang Ipda Tubagus Rekayasa menjelaskan, seluruh rangkaian sudah disusun sejak awal. "Korban dihubungi oleh terduga pelaku untuk menyiapkan sejumlah uang, dengan iming-iming akan dikembalikan tiga kali lipat. Jadi iming-iming bisnis," katanya.
Setelah pertemuan awal, korban dan pelaku bergerak menuju lokasi lain. Dalam perjalanan tersebut, salah satu pelaku ikut berada di dalam kendaraan korban. Posisi ini membuatnya terlihat sebagai bagian dari kelompok, bukan ancaman.
Situasi berubah ketika kendaraan korban dihadang di lokasi yang telah ditentukan. Sejumlah pelaku turun dan langsung mengeroyok. "Korban ditarik keluar dari kendaraan, kemudian mengalami kekerasan, dipukul dan diinjak-injak," kata Tubagus.
Dalam kondisi itu, pelaku lain mengambil uang yang telah dibawa korban. Pada saat yang sama, satu pelaku justru ikut diikat. Peran ini, menurut polisi, merupakan bagian dari skenario. "Terduga pelaku berpura-pura sebagai korban, ikut diikat seolah-olah juga menjadi korban," ujarnya.
Di balik seluruh rangkaian tersebut, polisi menemukan satu elemen penting: uang mainan untuk meyakinkan korban bahwa bisnis yang ditawarkan benar-benar ada.
"Uang tersebut digunakan untuk mengiming-imingi korban bahwa akan ada pengembalian tiga kali lipat," kata Tubagus.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babakan Madang esok harinya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat pelaku. Peran mereka berbeda-beda, mulai dari pencari korban, pengambil uang, penyedia kendaraan, hingga pembantu jalannya aksi.
Trias menyebut, kasus ini tidak berdiri sendiri. "Kejadian ini sudah terjadi di tiga TKP di wilayah Polres Bogor," katanya.
Perwira Pertama Polri ini menambahkan, pola yang digunakan serupa di setiap lokasi. "Modusnya sama, berupa investasi bisnis dengan iming-iming keuntungan besar," beber Trias.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian pelaku merupakan residivis. "Yang sudah kami amankan, saudara MF dan FF merupakan residivis dengan tiga kali kasus sebelumnya," ujar Trias.
Selain itu, polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat. "Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan DPO," kata Trias.
Terkait kerugian, polisi menegaskan dampaknya tidak hanya pada materi. "Untuk kerugian materiil berupa uang tunai yang dibawa korban. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan yang berdampak secara fisik dan psikis," kata Tubagus.
Para pelaku dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga menerapkan pemberatan karena aksi dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
