Polda Metro Jaya Bongkar Komplotan Curas Nasabah Bank di Jakarta-Bekasi
10 Aug 2026 19:22 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Polri melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar nasabah bank di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar Iman saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/08/2026)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Aksi tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” kata Iman.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Salah seorang tersangka bertugas menyamar dan berada di dalam area bank untuk mengamati nasabah yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menentukan calon korban, pelaku tersebut kemudian menyampaikan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada rekan-rekannya yang telah menunggu di luar bank.
Korban selanjutnya dibuntuti menggunakan sepeda motor hingga mencapai lokasi yang dianggap sepi dan aman bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” ungkap Iman.
Tak hanya merampas harta korban, para pelaku juga diduga menggunakan senjata tajam ketika korban berusaha mempertahankan barang miliknya. Akibatnya, korban mengalami tindakan kekerasan dalam aksi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi, dua unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Iman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika melakukan transaksi atau membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Masyarakat diminta tidak ragu menghubungi layanan darurat Polri 110 atau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila melihat aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan.
