Lintas Berita

Polisi Tertibkan Pengendara yang Merokok Sambil Berkendara di Garut


Admin - ABBITV.com

13 Nov 2025 07:00 WIB

Polisi Tertibkan Pengendara yang Merokok Sambil Berkendara di Garut
Dokumentasi: Polisi Tertibkan Pengendara yang Merokok Sambil Berkendara di Garut - ABBITV
Garut – Kepolisian Resor Garut menertibkan pengendara yang masih nekat merokok sambil berkendara di jalan raya.

Padahal, kebiasaan tersebut telah berkali-kali diingatkan sebagai tindakan berbahaya dan termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyebut pihaknya menurunkan tim patroli untuk menyisir sejumlah ruas jalan di wilayah Garut dalam rangka menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok saat mengemudi.
"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Aang seperti dikutip Antara.
Menurut Aang, personel yang melakukan patroli menindak langsung pengendara yang kedapatan merokok dan memberikan peringatan di tempat.

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000," katanya.
Selain melanggar hukum, Aang menjelaskan bahwa merokok sambil mengemudi juga dapat mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat asap atau bara rokok yang mengganggu pandangan pengemudi.
"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," ujarnya.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, turut mengingatkan bahaya berkendara sambil merokok.

Ia menilai kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara di jalan raya.
"Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi.

Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan.

Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," ujar Sony kepada detikcom.
Sony menjelaskan, merokok saat mengemudi membuat pengendara hanya menggunakan satu tangan untuk mengendalikan kendaraan, sehingga mengurangi kesiapan menghadapi kondisi darurat.
"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakangnya.
"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," kata Sony.
← Home ← halaman sebelumnya