Nasional

Revisi KUHAP Disahkan DPR dan Berlaku Mulai 2 Januari 2026


Ade Nur Ramdhani - ABBITV.com

20 Nov 2025 07:00 WIB

Revisi KUHAP Disahkan DPR dan Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Dokumentasi: Revisi KUHAP Disahkan DPR dan Berlaku Mulai 2 Januari 2026 - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18 November).

Pengesahan dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan antara Komisi III DPR dan pemerintah serta dihadiri 242 anggota dewan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat wakil ketua.

Pada awal sidang, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP yang sebelumnya telah disepakati di tingkat I pada Kamis (13 November).

Setelah laporan tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota fraksi terkait pengesahan revisi KUHAP.

Tanpa perbedaan pendapat, seluruh fraksi menyatakan setuju.

“Setuju,” ujar para anggota Dewan yang disambut ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP terbaru akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa masa peralihan masih tersedia sebelum implementasi resmi diberlakukan.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap.

Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

KUHP sendiri telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, namun baru akan berlaku efektif tiga tahun sejak pengundangannya yaitu pada 2 Januari 2026.

Supratman juga menekankan bahwa proses revisi KUHAP melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP.

Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.

Meski revisi KUHAP telah disahkan, Supratman mengakui adanya pihak yang menolak perubahan tersebut.

Namun ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam proses legislasi.

Ia menegaskan bahwa KUHAP terbaru mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, penerapan restorative justice, serta perluasan objek praperadilan.

“Ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” katanya.

Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa revisi KUHAP telah melalui proses panjang dan masukan dari berbagai daerah.

“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya.

Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujar Puan.

Ia memastikan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sejajar dengan pemberlakuan KUHP yang sebelumnya disahkan.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.

✍️ ANRamdhani
← Home ← halaman sebelumnya