Kriminal
Sindikat Bobol Rekening Dormant, Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit
27 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Sindikat Bobol Rekening Dormant, Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit - ABBITV
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant dengan nilai kerugian fantastis.
Dalam waktu hanya 17 menit, sindikat terorganisir memindahkan dana hingga Rp 204 miliar dari sebuah rekening yang sudah lama tidak aktif.
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, pengusutan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sehari berselang, pada 3 Juli 2025.
“Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Rekening dormant—yakni rekening yang jarang digunakan atau tidak aktif dalam waktu lama—dipilih sebagai target utama para pelaku.
Dalam hitungan menit, dana dari rekening tersebut digeser melalui serangkaian transaksi elektronik menuju sejumlah rekening penampung.
Meski belum dirinci secara teknis, pola kejahatan ini diyakini melibatkan keahlian teknologi tinggi, akses data nasabah, hingga kemungkinan adanya peran orang dalam.
Sistem pengawasan bank yang biasanya longgar terhadap rekening “tidur” diduga dimanfaatkan sindikat untuk melancarkan aksinya.
Nilai kerugian yang mencapai Rp 204 miliar menimbulkan kehebohan, sekaligus alarm bagi industri perbankan nasional.
Bareskrim menilai, kasus ini memperlihatkan bahwa rekening yang dianggap tidak aktif sekalipun tetap berisiko menjadi sasaran kejahatan siber.
Kejahatan model ini juga memperlihatkan kerentanan baru pada sistem transaksi elektronik.
Selain potensi kerugian finansial, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keamanan perbankan jika tidak segera ditangani dengan tuntas.
Penanganan dan Investigasi
Hingga kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim masih mendalami aliran dana, identitas pemilik rekening tujuan, serta jaringan pelaku di balik operasi kilat tersebut.
Helfi menegaskan, fokus penyidik tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memfasilitasi transaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku eksekutor, tetapi juga menelusuri jaringan yang lebih besar,” ujar dia.
← Home
← halaman sebelumnya
Dalam waktu hanya 17 menit, sindikat terorganisir memindahkan dana hingga Rp 204 miliar dari sebuah rekening yang sudah lama tidak aktif.
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, pengusutan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sehari berselang, pada 3 Juli 2025.
“Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Rekening dormant—yakni rekening yang jarang digunakan atau tidak aktif dalam waktu lama—dipilih sebagai target utama para pelaku.
Dalam hitungan menit, dana dari rekening tersebut digeser melalui serangkaian transaksi elektronik menuju sejumlah rekening penampung.
Meski belum dirinci secara teknis, pola kejahatan ini diyakini melibatkan keahlian teknologi tinggi, akses data nasabah, hingga kemungkinan adanya peran orang dalam.
Sistem pengawasan bank yang biasanya longgar terhadap rekening “tidur” diduga dimanfaatkan sindikat untuk melancarkan aksinya.
Nilai kerugian yang mencapai Rp 204 miliar menimbulkan kehebohan, sekaligus alarm bagi industri perbankan nasional.
Bareskrim menilai, kasus ini memperlihatkan bahwa rekening yang dianggap tidak aktif sekalipun tetap berisiko menjadi sasaran kejahatan siber.
Kejahatan model ini juga memperlihatkan kerentanan baru pada sistem transaksi elektronik.
Selain potensi kerugian finansial, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keamanan perbankan jika tidak segera ditangani dengan tuntas.
Penanganan dan Investigasi
Hingga kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim masih mendalami aliran dana, identitas pemilik rekening tujuan, serta jaringan pelaku di balik operasi kilat tersebut.
Helfi menegaskan, fokus penyidik tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memfasilitasi transaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku eksekutor, tetapi juga menelusuri jaringan yang lebih besar,” ujar dia.
