Nasional
Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Terpantau dari Citra Satelit, Berlangsung Sejak 1990-an
27 Oct 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Terpantau dari Citra Satelit, Berlangsung Sejak 1990-an - ABBITV
LEBAK, ABBITV.com — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Banten dan Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah citra satelit Google Maps memperlihatkan ratusan tenda biru di kawasan hutan konservasi tersebut.
Aktivitas penambangan liar yang dilakukan oleh para gurandil ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade, sejak tahun 1990-an.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, membenarkan bahwa kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi itu mulai marak sejak perusahaan tambang PT ANTAM menghentikan operasinya di Cikotok, Kabupaten Lebak.“Benar, aktivitas penambangan ilegal di kawasan ini sudah ada sejak awal 1990-an dan terus meningkat setelah tambang Antam berhenti beroperasi,” ujar Budhi.
Budhi menjelaskan, kawasan yang menjadi sasaran penambangan berada di jalur emas Cikotok–Cirotan–Gang Panjang–Cibuluh hingga terhubung ke Pongkor, Kabupaten Bogor.
Saat ini, pihaknya mencatat terdapat 36 titik lokasi PETI dengan sekitar 250 tenda kemah tersebar di wilayah Lebak dan Bogor.“Titik-titik utama berada di Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang.
Inventarisasi lebih perinci terhadap jumlah lubang galian dan peralatan sedang kami lakukan,” ujarnya.
Mayoritas penambang liar merupakan warga sekitar taman nasional, seperti dari kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek di Kabupaten Lebak.
Sebagian lainnya datang dari daerah lain, termasuk Sukajaya di Bogor, Tasikmalaya, dan Jampang di Sukabumi.
Upaya penertiban sebenarnya sudah berulang kali dilakukan.
Budhi menyebut, pihaknya bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi, patroli, dan operasi gabungan.
Operasi besar terakhir dilakukan pada 1998 dan 2017, termasuk di kawasan Ciguha, namun hasilnya belum optimal.“Lokasi PETI berada jauh di dalam kawasan, harus ditempuh dengan jalan kaki sekitar lima jam.
Jumlah penambang sangat besar, sementara personel kami terbatas,” ujar Budhi.
Kondisi medan yang berat juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Banyak lokasi tambang berada di lembah curam dan tertutup vegetasi lebat, membuat akses sulit dijangkau kendaraan atau alat berat.
Menurut Budhi, kegiatan tambang liar ini menimbulkan kerusakan serius di kawasan konservasi.
Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan mencemari aliran sungai yang bermuara ke pemukiman warga di hilir.
Sungai besar seperti Ciberang dan Cidurian yang berhulu di TNGHS kini mulai terdampak.
“Bukan hanya air yang tercemar, tapi juga banyak satwa liar yang terusik.
Habitat mereka terganggu dan fungsi ekosistem hutan mulai menurun,” ungkap Budhi.
Selain pencemaran air, pembukaan lahan untuk tenda dan penebangan pohon guna menopang lubang tambang turut memperparah kerusakan vegetasi hutan.
Kondisi ini meningkatkan risiko tanah longsor, terutama di lereng-lereng curam kawasan taman nasional.
TNGHS sendiri mencakup tiga kabupaten di dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak di Banten, serta Kabupaten Sukabumi dan Bogor di Jawa Barat.
Hingga kini, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan.
← Home
← halaman sebelumnya
Aktivitas penambangan liar yang dilakukan oleh para gurandil ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade, sejak tahun 1990-an.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, membenarkan bahwa kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi itu mulai marak sejak perusahaan tambang PT ANTAM menghentikan operasinya di Cikotok, Kabupaten Lebak.“Benar, aktivitas penambangan ilegal di kawasan ini sudah ada sejak awal 1990-an dan terus meningkat setelah tambang Antam berhenti beroperasi,” ujar Budhi.
Budhi menjelaskan, kawasan yang menjadi sasaran penambangan berada di jalur emas Cikotok–Cirotan–Gang Panjang–Cibuluh hingga terhubung ke Pongkor, Kabupaten Bogor.
Saat ini, pihaknya mencatat terdapat 36 titik lokasi PETI dengan sekitar 250 tenda kemah tersebar di wilayah Lebak dan Bogor.“Titik-titik utama berada di Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang.
Inventarisasi lebih perinci terhadap jumlah lubang galian dan peralatan sedang kami lakukan,” ujarnya.
Mayoritas penambang liar merupakan warga sekitar taman nasional, seperti dari kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek di Kabupaten Lebak.
Sebagian lainnya datang dari daerah lain, termasuk Sukajaya di Bogor, Tasikmalaya, dan Jampang di Sukabumi.
Upaya penertiban sebenarnya sudah berulang kali dilakukan.
Budhi menyebut, pihaknya bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi, patroli, dan operasi gabungan.
Operasi besar terakhir dilakukan pada 1998 dan 2017, termasuk di kawasan Ciguha, namun hasilnya belum optimal.“Lokasi PETI berada jauh di dalam kawasan, harus ditempuh dengan jalan kaki sekitar lima jam.
Jumlah penambang sangat besar, sementara personel kami terbatas,” ujar Budhi.
Kondisi medan yang berat juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Banyak lokasi tambang berada di lembah curam dan tertutup vegetasi lebat, membuat akses sulit dijangkau kendaraan atau alat berat.
Menurut Budhi, kegiatan tambang liar ini menimbulkan kerusakan serius di kawasan konservasi.
Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan mencemari aliran sungai yang bermuara ke pemukiman warga di hilir.
Sungai besar seperti Ciberang dan Cidurian yang berhulu di TNGHS kini mulai terdampak.
“Bukan hanya air yang tercemar, tapi juga banyak satwa liar yang terusik.
Habitat mereka terganggu dan fungsi ekosistem hutan mulai menurun,” ungkap Budhi.
Selain pencemaran air, pembukaan lahan untuk tenda dan penebangan pohon guna menopang lubang tambang turut memperparah kerusakan vegetasi hutan.
Kondisi ini meningkatkan risiko tanah longsor, terutama di lereng-lereng curam kawasan taman nasional.
TNGHS sendiri mencakup tiga kabupaten di dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak di Banten, serta Kabupaten Sukabumi dan Bogor di Jawa Barat.
Hingga kini, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan.
