Lintas Berita

The Daun Cafe Puncak Diduga Langgar Tata Ruang


Fachur Rozie - ABBITV.com

06 Mar 2026 07:00 WIB

The Daun Cafe Puncak Diduga Langgar Tata Ruang
Dokumentasi: The Daun Cafe Puncak Diduga Langgar Tata Ruang - ABBITV

Bogor, ABBITV.com - Keberadaan The Daun Cafe, salah satu destinasi wisata kuliner bernuansa alam yang tengah viral di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dengan aktivitas usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.

Berdasarkan data pertanahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperoleh redaksi, cafe tersebut diduga berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) seluas sekitar 40.000 meter persegi yang masuk dalam kawasan peruntukan pertanian.

Dikutip dari harianrakyatjabar, The Daun Cafe berlokasi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan dua bidang SHM yang masing-masing memiliki luas sekitar 20.000 meter persegi. Lahan tersebut tercatat memiliki Nomor Hak 11** dan 11*** serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 012*** dan 012***, sehingga total luas mencapai sekitar empat hektare.

Dari hasil pencocokan koordinat lokasi di titik 6.660902°S, 106.940293°E, wilayah tersebut diketahui masuk dalam zona RTRW dengan kode 32040000 yang dikategorikan sebagai kawasan pertanian. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran tata ruang karena berdirinya bangunan komersial di area yang tidak sesuai peruntukan.


Proses Penanganan

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan teguran kepada pihak terkait. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke instansi berwenang untuk proses lanjutan.

“Kami sudah memberikan teguran dan berkasnya telah dilimpahkan ke dinas. Sekarang tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP,” ujarnya, Kamis (26/2/2025).

Sementara itu, Camat Megamendung, Ridwan menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerbitkan izin operasional untuk usaha tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini The Daun Cafe belum memiliki atau mengantongi perizinan resmi dari pemerintah,” kata Ridwan, Jumat (27/2/2025).

Ia menambahkan, aparat ketertiban (Trantib) Kecamatan Megamendung akan melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri kepatuhan administrasi, termasuk aspek perizinan dan kewajiban pajak.


Sorotan Hukum

Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam pelanggaran serius terkait tata ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRW.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta, terutama jika terjadi alih fungsi ruang yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, setiap kegiatan usaha di kawasan rawan lingkungan juga diwajibkan memiliki dokumen perizinan lingkungan seperti SPPL atau dokumen lain yang sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian zonasi dapat menghambat terbitnya izin usaha resmi.

Sejumlah organisasi mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu, mengingat kawasan Puncak merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan.


Pembahasan

Kasus dugaan pelanggaran tata ruang yang menyeret usaha wisata kuliner di kawasan Puncak ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Bogor. Puncak sendiri sejak lama dikenal sebagai kawasan dengan fungsi ekologis penting, namun juga menjadi wilayah dengan tekanan investasi pariwisata yang tinggi.

Ketidaksesuaian antara RTRW dan realisasi pembangunan di lapangan menjadi persoalan klasik yang berulang, terutama di wilayah penyangga Jakarta tersebut. Jika tidak ditangani secara konsisten, kondisi ini berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan seperti alih fungsi lahan, banjir, hingga degradasi ekosistem.

Di sisi lain, keberadaan usaha wisata seperti cafe dan restoran memang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk penciptaan lapangan kerja. Namun, pembangunan yang tidak sesuai aturan tata ruang berisiko menimbulkan konflik antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Karena itu, diperlukan penegakan aturan yang tegas namun tetap berimbang, agar pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bogor dapat berjalan tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan Puncak yang menjadi penyangga kehidupan wilayah Jabodetabek.

✍️ FRozie
← Home ← halaman sebelumnya