Kriminal

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di Rutan Salemba


Admin - ABBITV.com

23 Oct 2025 07:00 WIB

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Dokumentasi: Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di Rutan Salemba - ABBITV
Jakarta – Kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan mantan artis Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, memasuki babak baru.

Ammar dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada hari Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut juga akan menghadirkan lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

“Agenda sidang: sidang pertama,” tertulis dalam laman SIPP.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui telah menjalani hukuman empat tahun penjara, namun kembali terjerat kasus baru karena kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba.

Akibat pelanggaran tersebut, Ammar kini dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Mashudi) serius.

Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, pada hari Kamis (16/10).
Rika menjelaskan bahwa Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Nusakambangan.

“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan bahwa proses persidangan terhadap Ammar Zoni dapat dilakukan secara daring.

“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” ucap Mashudi setelah rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Mashudi menegaskan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan karena statusnya sebagai narapidana yang bermasalah.

“Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan,” katanya.

Ia juga menanggapi kemungkinan pihak kuasa hukum Ammar mengajukan pemindahan kembali ke Jakarta.

“Silakan (kalau mau ajukan dipindah lagi).

Kan bisa, sidang bisa melalui Zoom kan bisa, yang selama ini kita lakukan, Zoom juga bisa,” jelasnya.
Diketahui, Ammar Zoni terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima rekannya di dalam Rutan Salemba.

Mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Ammar mendapat pasokan narkoba dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Perbuatan ini dilakukan saat Ammar masih menjalani hukuman penjara empat tahun dalam kasus serupa.

Saat ini, status hukum Ammar Zoni masih sebagai tersangka sambil menunggu proses sidang berjalan.
← Home ← halaman sebelumnya