DKPP Perkuat Pengawasan Pemilu, 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah Resmi Dilantik
06 Nov 2026 13:23 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026–2027 di Jakarta, Kamis (05/11/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu, khususnya dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran di tingkat daerah.
Ratusan anggota TPD tersebut akan membantu DKPP menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Komposisinya melibatkan unsur KPU provinsi/KIP Aceh, Bawaslu provinsi, serta masyarakat, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, keberadaan TPD memiliki peran penting dalam mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
“Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026–2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” ungkap Heddy.
Dari total 228 anggota yang dilantik, masing-masing terdiri atas 76 orang dari unsur KPU provinsi/KIP Aceh, 76 orang dari unsur Bawaslu provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.
Heddy menjelaskan, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di daerah.
Keanggotaan TPD berasal dari tiga unsur, yakni KPU provinsi/KIP Aceh, Bawaslu provinsi, dan masyarakat. Anggota dari unsur KPU dan Bawaslu ditetapkan DKPP berdasarkan usulan masing-masing lembaga.
Dari 228 anggota yang dilantik, sebanyak 64 orang memasuki periode kedua setelah sebelumnya menjadi anggota TPD periode 2025–2026. Sementara itu, 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik.
Heddy merinci, 164 anggota baru tersebut terdiri atas 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.
Ia berharap seluruh anggota TPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta memegang teguh sumpah dan janji jabatan.
“Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks,” ucap Heddy.
