Kriminal

Asa Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Buntut Ajak Bakar Mabes Polri


Admin - ABBITV.com

08 Sep 2025 07:00 WIB

Asa Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Buntut Ajak Bakar Mabes Polri
Dokumentasi: Asa Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Buntut Ajak Bakar Mabes Polri - ABBITV
Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka kasus ujaran provokatif di media sosial.

Perempuan muda itu ditangkap pada 1 September 2025 di Cipayung, Jakarta Timur, usai mengunggah ajakan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita ponsel dan akun Instagram miliknya yang memiliki ribuan pengikut.
"Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan unggahan Laras memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan pasal terkait hasutan dalam KUHP.

Laras kini ditahan di Rutan Bareskrim guna mempermudah proses penyidikan.

Polisi menegaskan tindakan provokatif di ruang digital berpotensi memicu kericuhan, sehingga penegakan hukum perlu dilakukan.
Kuasa hukum Laras menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat, melainkan meluapkan emosi secara spontan di tengah situasi politik yang memanas.

Mereka berharap aparat mempertimbangkan pendekatan restorative justice agar kasus tidak berlarut.

Meski begitu, penyidik masih menimbang faktor dampak sosial dari unggahan yang dinilai berbahaya.
"Kalau menurut saya justru langkah restorative justice itu adalah langkah yang paling tepat.

Kenapa? Karena yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini kan suatu perbuatan yang sama sekali perbuatan itu tidak terbukti.

Dampaknya gitu," kata Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini juga berdampak pada posisi Laras di organisasi internasional.

Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA) secara resmi memberhentikannya karena unggahan tersebut dianggap melanggar disiplin dan mencoreng nama lembaga.

Saat ini publik menunggu proses hukum lebih lanjut, yang menjadi ujian penegakan hukum di era keterbukaan informasi digital.

Pengacara Mengajukan Penangguhan Penanganan
"Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri," kataGafur kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dia mengatakan Laras merupakan tulang punggung keluarga.

Dia hanya tinggal bersama ibu dan adiknya.
"Alasannya karena klien saya ini Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga.

Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," tutur Gafur.
Terlebih, Laras telah diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin dari tempat kerjanya.

Laras diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).
"Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer," ucap Gafur.
"Dia sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.

Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," ucapnya.
← Home ← halaman sebelumnya