Nasional

Demo Hari Tani Nasional ke 65 Tutup Jalan Gatot Subroto Arah DPR


Admin - ABBITV.com

24 Sep 2025 07:00 WIB

Demo Hari Tani Nasional ke 65 Tutup Jalan Gatot Subroto Arah DPR
Dokumentasi: Demo Hari Tani Nasional ke 65 Tutup Jalan Gatot Subroto Arah DPR - ABBITV
JAKARTA, ABBITV.com – Polisi menutup ruas Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi akibat adanya aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9/2025).

Penutupan ruas jalan menggunakan water barrier berwarna oranye yang ditempatkan di kolong jembatan Ladokgi.
Pengendara yang hendak melintas ke arah Gedung DPR/MPR RI dialihkan ke Jalan Gerbang Pemuda.

Meski demikian, sejumlah pemotor masih mencoba menerobos, namun akhirnya memutar balik karena massa aksi menutup jalan.

Sementara itu, arus lalu lintas di Tol Dalam Kota dari arah serupa masih dapat dilalui.

Aksi HTN 2025 ini melibatkan berbagai organisasi, antara lain Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung, Komite Aksi Hari Tani Nasional ke-65, Komite Perjuangan Pertanian Rakyat (KPPR), Koalisi Nasional untuk Reforma Agraria, BEM Si Kerakyatan, Aliansi Rakyat Menggugat, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan tuntutan reforma agraria sejati dan kedaulatan pangan.
Koordinator Aksi HTN 2025, Rizaldi, menegaskan bahwa tema aksi kali ini adalah “Tidak ada Kedaulatan Pangan tanpa Reforma Agraria Sejati, Rebut Kembali Kedaulatan, Lawan Perampas Tanah!”

Dalam momentum HTN 2025, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengajukan enam tuntutan utama.

Pertama, menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia secara menyeluruh serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam proses penyelesaiannya.

Kedua, mengalokasikan tanah perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ketiga, menertibkan Kawasan Hutan (PKH) yang dijalankan Satgas PKH agar dijadikan bagian dari TORA.
Keempat, merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No.

62 Tahun 2023 agar sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.

Kelima, merevisi sejumlah undang-undang seperti UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, UU Kehutanan untuk mendukung reforma agraria, UU Koperasi untuk memperkuat koperasi petani, serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.

Keenam, mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai memperlebar ketimpangan agraria, menghambat kemandirian ekonomi, dan meningkatkan ketergantungan pangan impor.
Selain itu, SPI juga menuntut pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani guna memastikan keberlanjutan serta implementasi kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan.
← Home ← halaman sebelumnya