DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Disahkan Sebelum Hari Tani Nasional
11 Sep 2026 15:36 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.
Target tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan seusai menghadiri diskusi publik mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Bob mengatakan proses pembahasan RUU masih akan dilanjutkan melalui sejumlah agenda di DPR, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Sangat memungkinkan (selesai sebelum 24 September) karena hari Selasa kita paripurna, kemudian kita melakukan RDP lagi untuk menunggu DIM dari pemerintah kemudian kita bahas, baru nanti paripurna mendatang kita bisa ketok,” kata Bob dilansir tribunnews
RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Masuknya RUU tersebut dalam daftar prioritas menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk membangun payung hukum yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria sekaligus menjadi instrumen penyelesaian berbagai persoalan dan konflik pertanahan.
Saat ini, pembahasan RUU telah memasuki tahap penyusunan. Pada awal September 2026, Baleg DPR menggelar sejumlah rapat untuk membahas substansi rancangan beleid tersebut sekaligus menyerap masukan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan sebelumnya mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai aturan administratif.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, Bob Hasan menegaskan bahwa filosofi utama RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah memastikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, setiap kegiatan pengusahaan tanah, baik yang berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, menurut Bob harus memberikan manfaat serta menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Nah, inilah yang saya katakan bahwa setiap pengusahaan baik itu di tengah kawasan hutan maupun di non-kawasan hutan itu harus mengandung unsur kesejahteraan rakyat,” ujar Bob.
Bob juga menekankan bahwa penguasaan negara atas tanah tidak boleh dimaknai sebatas kewenangan administratif.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hubungan maupun bukti penguasaan atas tanah.
Dalam pembahasan di Baleg, perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki bukti penguasaan fisik atas tanah maupun pihak yang memperoleh tanah melalui transaksi jual beli dengan itikad baik turut menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian.
Hal tersebut menjadi penting mengingat persoalan pertanahan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas administrasi, tetapi juga menyangkut hubungan masyarakat dengan tanah.
