Kriminal

Dua Pemuda Pelaku Klitih di Sleman Ditangkap Polisi Usai Bacok Dua Pelajar


Admin - ABBITV.com

30 Oct 2025 07:00 WIB

Dua Pemuda Pelaku Klitih di Sleman Ditangkap Polisi Usai Bacok Dua Pelajar
Dokumentasi: Dua Pemuda Pelaku Klitih di Sleman Ditangkap Polisi Usai Bacok Dua Pelajar - ABBITV
Sleman, ABBITV.com - Petugas Polsek Sleman berhasil menangkap dua pemuda pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang beraksi di Jalan Magelang dan membacok dua pelajar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Magelang Km 14, Dusun Temulawak, Triharjo, Sleman.“Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni pemuda inisial RA (19) dan AMZ (20), warga Sinduadi, Mlati, Sleman,” ujar Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah saat rilis kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (30/10/2025).Khabibullah menjelaskan, insiden berawal ketika dua korban yang merupakan pelajar warga Triharjo berinisial FD (18) dan MK (15) tengah berboncengan dari arah Magelang.

Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor pelaku.“Setelah berhasil memepet, tersangka AMZ berusaha membacok kedua korban, namun percobaan pertama tidak mengenai sasaran,” jelasnya.Pelaku kemudian mendorong sepeda motor korban menggunakan kaki hingga keduanya terjatuh.

Kesempatan itu dimanfaatkan AMZ untuk turun dan mengayunkan senjata tajam yang mengenai muka korban MK.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan celurit dan melukai tangan kiri korban FD.“Akibat dari kejadian tersebut korban MK mengalami luka terbuka pada dahi, sedangkan korban FD mengalami luka terbuka antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri, serta patah tertutup tulang paha kiri.

Kini korban MK dirawat di RSUD Sleman,” ungkapnya.Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku tak lama setelah kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui pelaku sengaja berkeliling mencari sasaran secara acak pada malam hingga dini hari.“Maksud dan tujuan pelaku adalah berputar-putar di jalan pada malam hari hingga dini hari dan sengaja mencari musuh dengan cara melukai orang lain menggunakan senjata tajam jenis celurit,” tegas Khabibullah.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
← Home ← halaman sebelumnya