Nasional

Founder CICSR Nilai Aksi Unjuk Rasa Melenceng dari Aturan dan Soroti Unsur Kekerasan


Admin - ABBITV.com

03 Sep 2025 07:00 WIB

Founder CICSR Nilai Aksi Unjuk Rasa Melenceng dari Aturan dan Soroti Unsur Kekerasan
Dokumentasi: Founder CICSR Nilai Aksi Unjuk Rasa Melenceng dari Aturan dan Soroti Unsur Kekerasan - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com — Founder The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), Muhammad Makmun Rasyid, menilai rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah belakangan ini sudah keluar dari aturan yang berlaku.

Ia menyoroti adanya penggunaan bom molotov hingga pelibatan anak-anak dalam insiden kekerasan.
“Kebebasan menyampaikan pendapat memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa,” kata Makmun dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Makmun melihat eskalasi yang berkembang menunjukkan kecenderungan tindakan anarkis.

Indikasi itu terlihat dari aksi pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga penjarahan rumah pejabat.

Ia menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya dugaan sebagian peserta aksi disusupi pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan.

Makmun menambahkan, polisi juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga melakukan provokasi.

***]
“Polisi, misalnya, menangkap seorang admin akun media sosial yang berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator pendistribusian bom molotov di lapangan.

Selain itu, tersangka lain sebagai admin platform TikTok ditangkap karena menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi dengan target untuk mengajak pelajar agar ikut serta,” kata Makmun.
Menurutnya, penggunaan bom molotov sudah masuk kategori tindakan terorisme karena menimbulkan rasa takut di masyarakat.
“Bom molotov bukan sekadar alat perusakan; ia merupakan senjata yang sengaja digunakan untuk menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Penggunaan bom dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut tidak lagi sekadar protes, melainkan masuk pada ranah terorisme karena ada unsur kesengajaan untuk menciptakan ketakutan luas, menebar teror psikologis, dan mengancam keselamatan jiwa warga,” ujar Makmun.
Hal lain yang disorotinya adalah keterlibatan anak-anak dalam aksi kekerasan.

Ia menyayangkan generasi muda justru terseret dalam pola kekerasan yang merusak.
“Lebih mengkhawatirkan lagi, aksi ini melibatkan anak-anak dan pelajar yang diarahkan untuk berada dalam peristiwa kekerasan.

Anak-anak bukan hanya kehilangan perlindungan atas jiwanya, tetapi juga dipaksa menjadi bagian dari pola teror yang merusak generasi muda bangsa,” imbuh dia.

Makmun menyerukan semua pihak agar menjaga persatuan nasional serta menyampaikan aspirasi dengan damai tanpa kerusuhan.
“Aspirasi murni yang disampaikan secara damai harus tetap dihormati.

Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai juga harus dilindungi.

Namun, kita tidak dapat menutup mata bahwa sudah mulai terlihat gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme,” kata Makmun.
Ia mendukung langkah Presiden Prabowo yang memerintahkan Polri menindak tegas pelaku perusakan dan penjarahan karena hal itu sudah mengancam keselamatan rakyat.
“Dalam hal ini, saya mendukung langkah Presiden yang menegaskan agar Polri mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap para pelaku perusakan, penjarahan, maupun tindakan teror yang mengancam keselamatan rakyat.

Perintah Presiden kepada aparat keamanan adalah jelas bertindak tegas demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan persatuan bangsa tetap terjaga,” sambung dia.
← Home ← halaman sebelumnya