Guru Besar Unissula Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Di BPN Bogor
14 Sep 2026 18:17 WIB
Bogor, ABBITV.com - Penggeledahan yang dilakukan Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I lalu kini menuai sorotan publik.
Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Henry Indraguna, menilai kasus tersebut perlu didalami secara menyeluruh karena berpotensi mengungkap praktik kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terorganisasi.
“Pertanyaannya sederhana tapi fatal: bagaimana mungkin dokumen yang diduga palsu bisa melenggang mulus melewati verifikasi, ajudikasi, hingga terbit menjadi sertifikat negara?” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, dilansir wartakota Minggu (13/9/2026).
Dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL 2019 yang diterbitkan, penyidik saat ini disebut tengah mendalami 52 sertifikat yang diduga bermasalah.
Menurut Henry, temuan tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya celah dalam proses administrasi pertanahan yang dimanfaatkan secara sistematis.
“Lolosnya dokumen-dokumen bodong ini mengindikasikan adanya celah administrasi yang sengaja dimanfaatkan secara masif dan sistematis,” ujarnya.
Henry mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya oknum internal ATR/BPN yang dengan sengaja membantu atau membiarkan dokumen bermasalah diproses hingga menjadi sertifikat, maka aspek penyalahgunaan kewenangan juga perlu ditelusuri.
“Penyidik tidak boleh berhenti pada pemalsuan surat. Aspek penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ia menilai jumlah dokumen yang diduga bermasalah juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kasus tersebut berdiri sendiri atau memiliki pola dan jaringan tertentu.
“Banyaknya dokumen palsu menunjukkan adanya modus operandi jaringan yang terorganisasi,” katanya.
Dalam aspek penerapan hukum pidana, Henry juga mengingatkan penyidik mengenai asas tempus delicti, yakni hukum yang diterapkan harus memperhatikan waktu ketika tindak pidana terjadi.
Karena dugaan perbuatan berkaitan dengan proses PTSL pada 2019, menurut Henry, ketentuan pidana yang digunakan harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku pada saat peristiwa tersebut terjadi.
Ia menyebut Pasal 263 KUHP lama sebagai ketentuan yang relevan untuk dugaan pemalsuan surat tersebut, bukan ketentuan pidana baru yang berlaku pada 2026.
Henry juga menegaskan bahwa apabila kemudian terdapat sertifikat yang dibatalkan oleh negara karena proses penerbitannya terbukti bermasalah, pembatalan administratif tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
Di sisi lain, Henry meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa seluruh sertifikat PTSL yang diterbitkan di Bojonggede bermasalah.
Menurutnya, penyidikan yang saat ini menyoroti 52 sertifikat harus dipahami secara proporsional dan tidak digeneralisasi terhadap seluruh sertifikat yang telah diterbitkan.
“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kepanikan massal dan membuat masyarakat menganggap seluruh 10.000 sertifikat PTSL Bojonggede adalah palsu,” ujarnya.
Ia menekankan, proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap fakta secara objektif, termasuk siapa yang membuat dokumen bermasalah, bagaimana dokumen tersebut dapat masuk dalam proses PTSL, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu proses penerbitannya.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya mengungkap dokumen mana yang bermasalah, tetapi juga dapat menjawab pertanyaan yang lebih besar, bagaimana dokumen tersebut bisa lolos dari tahapan administrasi hingga menghasilkan sertifikat negara.
