Institusi
Hampir 100 Ribu Orang Dukung Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas
05 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Hampir 100 Ribu Orang Dukung Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas - ABBITV
Petisi penolakan terhadap pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae mendapat dukungan luas.
Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 18.07 WIB, tercatat sudah 98.608 orang menandatangani petisi di laman change.org yang digagas Mercy Jasinta.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri serta Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri agar meninjau ulang keputusan pemecatan Kompol Kosmas.
Dukungan juga datang dari masyarakat Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, daerah asal perwira Brimob tersebut.
Mereka menilai keputusan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian panjang Kosmas di kepolisian.
Dalam petisi disebutkan Kompol Kosmas kerap berada di garis depan pengamanan aksi massa di Jakarta.
“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tulis pernyataan dalam petisi itu.
Pemecatan terhadap Kompol Kosmas diputuskan dalam sidang KKEP Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) pada Rabu (3/9/2025).
Ia diberhentikan setelah dinyatakan bersalah dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat demonstrasi ricuh di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Dalam insiden tersebut, kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat melindas korban hingga tewas.
Lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M.
Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, turut berada di kabin belakang saat kejadian.
Kompol Kosmas, yang saat itu menjabat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, juga masih terancam proses pidana terkait perannya dalam insiden itu.
Dalam persidangan, ia sempat menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam.
“Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kosmas.
Masyarakat Ngada mendesak agar keputusan pemecatan itu ditinjau ulang serta diganti dengan sanksi yang dinilai lebih adil.
Petisi mereka menutup dengan pernyataan, “Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas tetaplah kebanggaan kami.”
← Home
← halaman sebelumnya
Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 18.07 WIB, tercatat sudah 98.608 orang menandatangani petisi di laman change.org yang digagas Mercy Jasinta.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri serta Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri agar meninjau ulang keputusan pemecatan Kompol Kosmas.
Dukungan juga datang dari masyarakat Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, daerah asal perwira Brimob tersebut.
Mereka menilai keputusan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian panjang Kosmas di kepolisian.
Dalam petisi disebutkan Kompol Kosmas kerap berada di garis depan pengamanan aksi massa di Jakarta.
“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tulis pernyataan dalam petisi itu.
Pemecatan terhadap Kompol Kosmas diputuskan dalam sidang KKEP Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) pada Rabu (3/9/2025).
Ia diberhentikan setelah dinyatakan bersalah dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat demonstrasi ricuh di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Dalam insiden tersebut, kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat melindas korban hingga tewas.
Lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M.
Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, turut berada di kabin belakang saat kejadian.
Kompol Kosmas, yang saat itu menjabat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, juga masih terancam proses pidana terkait perannya dalam insiden itu.
Dalam persidangan, ia sempat menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam.
“Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kosmas.
Masyarakat Ngada mendesak agar keputusan pemecatan itu ditinjau ulang serta diganti dengan sanksi yang dinilai lebih adil.
Petisi mereka menutup dengan pernyataan, “Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas tetaplah kebanggaan kami.”
