IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Sudah Sesuai SOP dan Cermat
08 Nov 2025 07:00 WIB
Jakarta, ABBITV.com — Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan secara cermat dan profesional berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam.
“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati.
Proses tersebut sudah dilakukan melalui pemeriksaan mendalam,” ujar Sugeng kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Sugeng mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus tersebut, sebanyak 117 saksi telah diperiksa, termasuk ahli pidana, psikologi, dan sosiologi.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa penyidik bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat dan prosedural.
Tuduhan terhadap ijazah Pak Jokowi juga sudah dinyatakan tidak benar, bahkan penyelidikannya telah dihentikan karena ijazah beliau dinyatakan identik,” lanjutnya.
Bukan Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Sugeng juga menepis anggapan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Ia menilai bahwa tudingan terhadap Jokowi telah masuk ranah pencemaran nama baik.
“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut kriminalisasi.
Ada perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seseorang, dalam hal ini Presiden Jokowi.
Jadi wajar jika yang bersangkutan melapor,” jelasnya.
Menurut Sugeng, kritik publik tetap diperbolehkan, namun harus dibedakan dari tuduhan yang mencemarkan nama baik seseorang.
“Kritik dan tuduhan yang merendahkan martabat itu berbeda.
Presiden sebagai pribadi berhak membela kehormatannya,” tegas Sugeng.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster kedua: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Ketiganya dikenai pasal serupa ditambah Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Roy Suryo dan dr.
Tifa Tanggapi Penetapan Tersangka
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Status tersangka itu masih harus dihormati.
Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum dan mengajak teman-teman lain untuk tetap tegar,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri.
Sementara itu, dr.
Tifauzia Tyassuma (dr.
Tifa) menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum dengan sikap pasrah.
“Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah.
Saya siap lahir batin dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” ungkap Tifa.
Keduanya berharap proses hukum dapat berjalan transparan agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.
