Nasional
Kapolda Metro Jaya Tegaskan 16 Tersangka Ricuh Jakarta Adalah Perusuh Bukan Pendemo
17 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Kapolda Metro Jaya Tegaskan 16 Tersangka Ricuh Jakarta Adalah Perusuh Bukan Pendemo - ABBITV
Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa orang-orang yang diamankan usai kericuhan di Jakarta pada akhir Agustus lalu merupakan perusuh, bukan pendemo.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum pada periode 28 hingga 31 Agustus di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Irjen Asep menjelaskan sejumlah fasilitas umum, mulai dari halte hingga gedung perkantoran, mengalami kerusakan akibat ulah perusuh.
“Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo maupun pengunjuk rasa.
Sekali lagi saya tekankan bahwa yang kami amankan para pelaku perusakan dan pembakaran bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” ujar Irjen Asep.
Ia menegaskan bahwa tindakan para tersangka jelas ditujukan untuk merusak ketertiban.
“Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo, tapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” lanjutnya.
Menurut Irjen Asep, penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis seusai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari empat lokasi berbeda.
Beberapa di antaranya terkait perusakan dan pembakaran di kafe Kemenhut, Halte Transjakarta depan Kemendikdasmen, depan DPR, serta Halte Polda Metro Jaya.
“Secara umum kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP berbeda,” ucap Irjen Asep.
← Home
← halaman sebelumnya
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum pada periode 28 hingga 31 Agustus di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Irjen Asep menjelaskan sejumlah fasilitas umum, mulai dari halte hingga gedung perkantoran, mengalami kerusakan akibat ulah perusuh.
“Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo maupun pengunjuk rasa.
Sekali lagi saya tekankan bahwa yang kami amankan para pelaku perusakan dan pembakaran bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” ujar Irjen Asep.
Ia menegaskan bahwa tindakan para tersangka jelas ditujukan untuk merusak ketertiban.
“Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo, tapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” lanjutnya.
Menurut Irjen Asep, penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis seusai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari empat lokasi berbeda.
Beberapa di antaranya terkait perusakan dan pembakaran di kafe Kemenhut, Halte Transjakarta depan Kemendikdasmen, depan DPR, serta Halte Polda Metro Jaya.
“Secara umum kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP berbeda,” ucap Irjen Asep.
