Nasional
Kapolri Ungkap Awal Mula Kasus 87 Kontainer dari Lonjakan Ekspor Fatty Matter
07 Nov 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Kapolri Ungkap Awal Mula Kasus 87 Kontainer dari Lonjakan Ekspor Fatty Matter - ABBITV
JAKARTA, ABBITV.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran ekspor turunan crude palm oil (CPO) yang melibatkan 87 kontainer bermula dari temuan lonjakan signifikan ekspor komoditas fatty matter.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keduanya menemukan peningkatan ekspor yang mencurigakan dari satu perusahaan, yakni PT MMS.
“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” kata Sigit dalam jumpa pers di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (6/11/2025).
Sebagai informasi, fatty matter merupakan materi lemak atau asam lemak yang biasanya dihasilkan sebagai produk samping dari industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel.
Jenderal Sigit menilai peningkatan ekspor ini merupakan anomali yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada, baik yang ada di Bea Cukai, kemudian dari salah satu universitas, dan juga dari laboratorium terpadu,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk yang diklaim sebagai fatty matter ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
Produk tersebut diketahui tidak termasuk kategori yang bebas bea keluar, bebas pungutan ekspor, atau terbebas dari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor (lartas).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyebut produk ekspor tersebut sebenarnya merupakan turunan dari crude palm oil yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai aturan.“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.
Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Sebanyak 87 kontainer yang diamankan diduga berisi produk turunan minyak sawit mentah yang diekspor secara ilegal.
Jenderal Sigit menyatakan pihaknya masih mendalami modus penyelundupan tersebut.“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” ujarnya.
“Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” tambah Sigit.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyebut 87 kontainer itu memiliki berat sekitar 1.802 ton dengan nilai total mencapai Rp 28,7 miliar.“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai.
Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Djaka.
“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.
← Home
← halaman sebelumnya
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keduanya menemukan peningkatan ekspor yang mencurigakan dari satu perusahaan, yakni PT MMS.
“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” kata Sigit dalam jumpa pers di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (6/11/2025).
Sebagai informasi, fatty matter merupakan materi lemak atau asam lemak yang biasanya dihasilkan sebagai produk samping dari industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel.
Jenderal Sigit menilai peningkatan ekspor ini merupakan anomali yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada, baik yang ada di Bea Cukai, kemudian dari salah satu universitas, dan juga dari laboratorium terpadu,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk yang diklaim sebagai fatty matter ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
Produk tersebut diketahui tidak termasuk kategori yang bebas bea keluar, bebas pungutan ekspor, atau terbebas dari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor (lartas).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyebut produk ekspor tersebut sebenarnya merupakan turunan dari crude palm oil yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai aturan.“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.
Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Sebanyak 87 kontainer yang diamankan diduga berisi produk turunan minyak sawit mentah yang diekspor secara ilegal.
Jenderal Sigit menyatakan pihaknya masih mendalami modus penyelundupan tersebut.“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” ujarnya.
“Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” tambah Sigit.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyebut 87 kontainer itu memiliki berat sekitar 1.802 ton dengan nilai total mencapai Rp 28,7 miliar.“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai.
Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Djaka.
“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.
