Kriminal
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
05 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Perkembangan baru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada Selasa (15/7/2025) dengan durasi sembilan jam.
Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem kembali diperiksa.
Selain itu, Kejagung telah mencegah dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
← Home
← halaman sebelumnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada Selasa (15/7/2025) dengan durasi sembilan jam.
Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem kembali diperiksa.
Selain itu, Kejagung telah mencegah dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
