Institusi

Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Rekrutmen Kerja Tanpa Syarat Diskriminatif


Admin - ABBITV.com

22 Sep 2025 07:00 WIB

Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Rekrutmen Kerja Tanpa Syarat Diskriminatif
Dokumentasi: Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Rekrutmen Kerja Tanpa Syarat Diskriminatif - ABBITV
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia agar lebih adil dan setara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam aturan baru ini, perusahaan dilarang mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam lowongan kerja.

Persyaratan yang dimaksud antara lain berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan minimal, hingga status pernikahan.
“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan!,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya yang dikutip pada Jumat (19 September 2025).
Kemnaker juga menegaskan kembali tujuan diterbitkannya aturan ini.

“Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi,” tegas Kemnaker.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, serta aturan mengenai persyaratan usia.
Meski ada larangan diskriminasi, syarat usia tetap diperbolehkan apabila ada kepentingan khusus, misalnya pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu.

Namun, syarat tersebut harus disertai alasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan hukum, dan tidak boleh membatasi kesempatan warga negara memperoleh pekerjaan.

Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.

Mereka memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara objektif berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
← Home ← halaman sebelumnya