Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok karena Tak Penuhi Kewajiban Data
03 Oct 2025 07:00 WIB
Jakarta, ABBITV.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Kebijakan ini diambil karena TikTok dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Menurut Alexander, Komdigi menemukan indikasi adanya monetisasi dari siaran langsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Berdasarkan temuan itu, pemerintah meminta data lengkap, meliputi informasi lalu lintas (traffic), aktivitas live streaming, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna.
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, serta memberikan batas waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara menyeluruh.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan memiliki kebijakan internal terkait permintaan data sehingga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Alexander menegaskan bahwa permintaan data tersebut mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik privat untuk memberikan akses terhadap sistem maupun data kepada pemerintah dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, sehingga pembekuan sementara TDPSE dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.
Perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak dan remaja, menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Lebih lanjut, Komdigi menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik privat wajib mematuhi hukum nasional.
Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama yang konstruktif dengan berbagai pihak, serta memastikan setiap platform digital beroperasi secara bertanggung jawab.
