Nasional
Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol
03 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025).
Sidang tersebut digelar terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang diduga ditabrak lalu dilindas kendaraan taktis milik Brimob.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri jalannya sidang.
Ia menyampaikan bahwa agenda sidang berfokus pada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Kompol Cosmas.
Menurut Anam, Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat karena berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi.
“Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Anam.
Ia menambahkan, “Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga.” Anam menuturkan bahwa pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH terhadap Cosmas.
“Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri.
Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” tuturnya.
Majelis Sidang Etik di TNCC Polri pun memutuskan Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Selain Cosmas, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Affan, yakni Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M.
Rohyani.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Majelis Sidang Etik.
← Home
← halaman sebelumnya
Sidang tersebut digelar terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang diduga ditabrak lalu dilindas kendaraan taktis milik Brimob.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri jalannya sidang.
Ia menyampaikan bahwa agenda sidang berfokus pada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Kompol Cosmas.
Menurut Anam, Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat karena berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi.
“Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Anam.
Ia menambahkan, “Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga.” Anam menuturkan bahwa pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH terhadap Cosmas.
“Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri.
Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” tuturnya.
Majelis Sidang Etik di TNCC Polri pun memutuskan Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Selain Cosmas, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Affan, yakni Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M.
Rohyani.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Majelis Sidang Etik.
