Institusi
KPK Dorong Regulasi Tegas Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
18 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: KPK Dorong Regulasi Tegas Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK - ABBITV
ABBITV.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan urgensi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri dan pejabat publik merangkap jabatan.
Aturan baru dinilai penting untuk menutup celah konflik kepentingan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan kajian ini sudah dilakukan sejak pertengahan 2025 melalui pengumpulan data dan analisis praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga.
Kajian tersebut melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian BUMN, Ombudsman RI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan.
Karena itu, kajian ini diharapkan menjadi pijakan bagi reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata Aminudin dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025), seperti dilansir Kompas.
Penelitian menunjukkan masih banyak komisaris BUMN maupun anak perusahaan yang rangkap jabatan tanpa relevansi keahlian.
Data KPK dan Ombudsman tahun 2020 mencatat 397 komisaris BUMN serta 167 komisaris anak usaha terindikasi rangkap jabatan, dengan 49 persen di antaranya tidak sesuai bidang teknis.
Selain itu, sekitar 32 persen berpotensi memunculkan benturan kepentingan.
Dari hasil kajian, KPK menyusun lima rekomendasi utama.
Pertama, mendorong lahirnya peraturan presiden yang secara tegas melarang rangkap jabatan disertai daftar posisi yang dilarang beserta sanksinya.
Kedua, sinkronisasi regulasi dengan undang-undang lain seperti UU BUMN, UU ASN, dan UU Pelayanan Publik.
Ketiga, reformasi remunerasi dengan sistem gaji tunggal agar tidak terjadi pendapatan ganda.
Keempat, pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN untuk menjamin transparansi.
Terakhir, penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD agar dapat dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.
Aminudin menambahkan, putusan MK memperkuat urgensi perbaikan ini.
“Kami berharap rekomendasi ini benar-benar menjadi rujukan untuk memperbaiki sistem dan menjaga integritas lembaga publik,” ujarnya.
Kajian juga melibatkan akademisi, pakar tata kelola, serta praktisi antikorupsi untuk memastikan rekomendasi presisi dan dapat diterapkan secara realistis.
Dengan demikian, reformasi birokrasi diharapkan tidak berhenti di atas kertas, melainkan berdampak nyata pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.
← Home
← halaman sebelumnya
Aturan baru dinilai penting untuk menutup celah konflik kepentingan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan kajian ini sudah dilakukan sejak pertengahan 2025 melalui pengumpulan data dan analisis praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga.
Kajian tersebut melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian BUMN, Ombudsman RI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan.
Karena itu, kajian ini diharapkan menjadi pijakan bagi reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata Aminudin dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025), seperti dilansir Kompas.
Penelitian menunjukkan masih banyak komisaris BUMN maupun anak perusahaan yang rangkap jabatan tanpa relevansi keahlian.
Data KPK dan Ombudsman tahun 2020 mencatat 397 komisaris BUMN serta 167 komisaris anak usaha terindikasi rangkap jabatan, dengan 49 persen di antaranya tidak sesuai bidang teknis.
Selain itu, sekitar 32 persen berpotensi memunculkan benturan kepentingan.
Dari hasil kajian, KPK menyusun lima rekomendasi utama.
Pertama, mendorong lahirnya peraturan presiden yang secara tegas melarang rangkap jabatan disertai daftar posisi yang dilarang beserta sanksinya.
Kedua, sinkronisasi regulasi dengan undang-undang lain seperti UU BUMN, UU ASN, dan UU Pelayanan Publik.
Ketiga, reformasi remunerasi dengan sistem gaji tunggal agar tidak terjadi pendapatan ganda.
Keempat, pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN untuk menjamin transparansi.
Terakhir, penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD agar dapat dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.
Aminudin menambahkan, putusan MK memperkuat urgensi perbaikan ini.
“Kami berharap rekomendasi ini benar-benar menjadi rujukan untuk memperbaiki sistem dan menjaga integritas lembaga publik,” ujarnya.
Kajian juga melibatkan akademisi, pakar tata kelola, serta praktisi antikorupsi untuk memastikan rekomendasi presisi dan dapat diterapkan secara realistis.
Dengan demikian, reformasi birokrasi diharapkan tidak berhenti di atas kertas, melainkan berdampak nyata pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.
