Nasional

KPK Kejar Aliran Upah Pungut di Pemkab Bogor, Empat Pejabat Diperiksa


Admin - ABBITV.com

01 Sep 2026 02:25 WIB

KPK Kejar Aliran Upah Pungut di Pemkab Bogor, Empat Pejabat Diperiksa
Dokumentasi: KPK Kejar Aliran Upah Pungut di Pemkab Bogor, Empat Pejabat Diperiksa - ABBITV

Bogor, ABBITV.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengumpulan upah pungut serta dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

 

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa tiga pejabat Bappenda dan seorang pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

 

“Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Budi.

 

Tiga pejabat Bappenda yang diperiksa yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan.

 

Selain itu, KPK memeriksa Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri. Pemeriksaan terhadap Yunita juga berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda.

 

“Sehingga keterangan dari para saksi ini kemudian untuk saling mengonfirmasi sekaligus melengkapi, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan,” ujar Budi.

 

KPK Terbitkan Sprindik Umum

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor pada Jumat (21/8/2026).

 

Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan.

 

Budi sebelumnya menegaskan bahwa Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Budi.

 

KPK juga membantah informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut mengakui tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan pemerintah daerah.

 

Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.

 

“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Budi.

 

KPK masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

 

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bogor masih terus dilakukan untuk memperjelas mekanisme pemberian upah pungut, dugaan pemotongan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

 

Hingga tahap ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

✍️ Admin
← Home ← halaman sebelumnya