Kriminal
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023 sampai 2024 Libatkan 400 Biro Perjalanan
19 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023 sampai 2024 Libatkan 400 Biro Perjalanan - ABBITV
JAKARTA, ABBITV.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan jumlah pihak yang terlibat membuat penanganan kasus ini memerlukan waktu lebih lama.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama.
Orang menjadi tidak sabaran, kenapa nggak cepat diumumkan (tersangka).
Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Asep, pihak yang turut diuntungkan dalam kasus ini adalah biro perjalanan haji, karena mendapat tambahan kuota di luar jatah resmi yang diatur undang-undang.
Ia menyebutkan, jika sesuai aturan, kuota haji khusus hanya 1.600 kursi yang dibagi ke 400 travel.
Namun, dengan adanya formula pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, jumlahnya melonjak hingga 10.000 kursi.
“Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota.
Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya,” jelasnya.
Asep menegaskan penyidik masih menelusuri aliran uang dalam perkara ini.
Proses itu dianggap krusial untuk memastikan ke mana dana hasil korupsi mengalir dan siapa pihak yang menyimpannya.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya.
Artinya, berkumpul di situ,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan.
KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kuota tambahan itu dibagi dua dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, dalam undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji yang lebih dulu mengetahui adanya kuota tambahan langsung menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan mekanisme pembagian.
Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan kuota reguler menjadi kuota khusus diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Hingga kini, KPK terus berupaya mengungkap siapa sosok juru simpan yang menampung dana hasil korupsi tersebut, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembagian kuota haji tambahan.
← Home
← halaman sebelumnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan jumlah pihak yang terlibat membuat penanganan kasus ini memerlukan waktu lebih lama.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama.
Orang menjadi tidak sabaran, kenapa nggak cepat diumumkan (tersangka).
Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Asep, pihak yang turut diuntungkan dalam kasus ini adalah biro perjalanan haji, karena mendapat tambahan kuota di luar jatah resmi yang diatur undang-undang.
Ia menyebutkan, jika sesuai aturan, kuota haji khusus hanya 1.600 kursi yang dibagi ke 400 travel.
Namun, dengan adanya formula pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, jumlahnya melonjak hingga 10.000 kursi.
“Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota.
Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya,” jelasnya.
Asep menegaskan penyidik masih menelusuri aliran uang dalam perkara ini.
Proses itu dianggap krusial untuk memastikan ke mana dana hasil korupsi mengalir dan siapa pihak yang menyimpannya.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya.
Artinya, berkumpul di situ,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan.
KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kuota tambahan itu dibagi dua dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, dalam undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji yang lebih dulu mengetahui adanya kuota tambahan langsung menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan mekanisme pembagian.
Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan kuota reguler menjadi kuota khusus diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Hingga kini, KPK terus berupaya mengungkap siapa sosok juru simpan yang menampung dana hasil korupsi tersebut, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembagian kuota haji tambahan.
