Kriminal
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
29 Aug 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi - ABBITV
Semarang, ABBITV.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, pada Rabu (27 Agustus 2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," ujar Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27 Agustus 2025).
Selain hukuman penjara, Ita juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Gatot.
Majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, faktor meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta tercatat pernah membawa penghargaan bagi Kota Semarang.
← Home
← halaman sebelumnya
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, pada Rabu (27 Agustus 2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," ujar Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27 Agustus 2025).
Selain hukuman penjara, Ita juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Gatot.
Majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, faktor meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta tercatat pernah membawa penghargaan bagi Kota Semarang.
