Nasional
MKD DPR Jatuhkan Sanksi kepada Lima Anggota Nonaktif, Tiga Terbukti Langgar Etik
06 Nov 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: MKD DPR Jatuhkan Sanksi kepada Lima Anggota Nonaktif, Tiga Terbukti Langgar Etik - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan menghasilkan keputusan berbeda bagi masing-masing teradu.
Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Dari kelima teradu, tiga di antaranya yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan yang menetapkan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Adang menambahkan, Uya Kuya juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” katanya.
MKD hanya memberikan catatan kepada Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik, setelah sebelumnya ia salah menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.
Sementara itu, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda kepada tiga anggota lainnya.Berdasarkan putusan, Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.“Meminta Teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Sedangkan Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yakni penonaktifan selama enam bulan.“Putusan ini berlaku sejak tanggal dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP partai masing-masing,” jelasnya.
Selain sanksi nonaktif, ketiga anggota DPR tersebut juga tidak mendapatkan hak keuangan selama masa skorsing.“Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang Daradjatun dalam pembacaan putusan.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari kasus pelanggaran etik lima anggota DPR yang sebelumnya terekam berjoget dalam Sidang Tahunan DPR dan mengeluarkan komentar yang menyinggung publik hingga memicu demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam prosesnya, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan ahli media sosial Ismail Fahmi.
Usai putusan dibacakan, Ahmad Sahroni menyatakan menerima keputusan MKD dengan lapang dada.“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada,” ujarnya.
Sahroni menegaskan akan mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan berkomitmen untuk memperbaiki diri.“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi.
Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ucapnya
← Home
← halaman sebelumnya
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan menghasilkan keputusan berbeda bagi masing-masing teradu.
Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Dari kelima teradu, tiga di antaranya yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan yang menetapkan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Adang menambahkan, Uya Kuya juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” katanya.
MKD hanya memberikan catatan kepada Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik, setelah sebelumnya ia salah menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.
Sementara itu, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda kepada tiga anggota lainnya.Berdasarkan putusan, Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.“Meminta Teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Sedangkan Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yakni penonaktifan selama enam bulan.“Putusan ini berlaku sejak tanggal dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP partai masing-masing,” jelasnya.
Selain sanksi nonaktif, ketiga anggota DPR tersebut juga tidak mendapatkan hak keuangan selama masa skorsing.“Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang Daradjatun dalam pembacaan putusan.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari kasus pelanggaran etik lima anggota DPR yang sebelumnya terekam berjoget dalam Sidang Tahunan DPR dan mengeluarkan komentar yang menyinggung publik hingga memicu demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam prosesnya, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan ahli media sosial Ismail Fahmi.
Usai putusan dibacakan, Ahmad Sahroni menyatakan menerima keputusan MKD dengan lapang dada.“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada,” ujarnya.
Sahroni menegaskan akan mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan berkomitmen untuk memperbaiki diri.“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi.
Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ucapnya
