Kriminal
Nadiem Makarim Dapat Dukungan 12 Tokoh Antikorupsi dalam Praperadilan Kasus Chromebook
04 Oct 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Nadiem Makarim Dapat Dukungan 12 Tokoh Antikorupsi dalam Praperadilan Kasus Chromebook - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mendapat dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebanyak 12 tokoh, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan jaksa agung, menyampaikan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Pendapat hukum tersebut diajukan dalam sidang pemeriksaan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3 Oktober 2025).
Amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap sebuah perkara dengan memberikan masukan hukum kepada pengadilan.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, yang menjadi salah satu amici, Jumat (3 Oktober 2025).
Arsil menegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya menyangkut kasus Nadiem, tetapi juga prinsip penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Daftar Tokoh Antikorupsi yang Jadi Amicus Curiae
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah Amien Sunaryadi (mantan pimpinan KPK periode 2003–2007), Arief T Surowidjojo (pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia), Arsil (peneliti senior LeIP), Betti Alisjahbana (pegiat antikorupsi), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK periode 2003–2007), Goenawan Mohamad (penulis dan pendiri majalah Tempo), Hilmar Farid (aktivis dan akademisi), Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung 1999–2001), Nur Pamudji (mantan Dirut PLN 2011–2014), Natalia Soebagjo (anggota International Council Transparency International), Rahayu Ningsih Hoed (advokat), dan Todung Mulya Lubis (pendiri ICW).
Poin Praperadilan Nadiem Makarim
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan Chromebook.
Pihak Nadiem menilai penetapan tersebut tidak sah karena tidak ada perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana.
Ia menegaskan, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang dilakukan juga otomatis tidak sah.
Tuduhan Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4 September 2025).
Selain itu, aturan lain yang disebut dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Nurcahyo menyatakan, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan BPKP.
Dengan demikian, perdebatan hukum mengenai sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim kini menjadi fokus dalam persidangan praperadilan.
← Home
← halaman sebelumnya
Sebanyak 12 tokoh, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan jaksa agung, menyampaikan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Pendapat hukum tersebut diajukan dalam sidang pemeriksaan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3 Oktober 2025).
Amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap sebuah perkara dengan memberikan masukan hukum kepada pengadilan.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, yang menjadi salah satu amici, Jumat (3 Oktober 2025).
Arsil menegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya menyangkut kasus Nadiem, tetapi juga prinsip penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Daftar Tokoh Antikorupsi yang Jadi Amicus Curiae
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah Amien Sunaryadi (mantan pimpinan KPK periode 2003–2007), Arief T Surowidjojo (pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia), Arsil (peneliti senior LeIP), Betti Alisjahbana (pegiat antikorupsi), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK periode 2003–2007), Goenawan Mohamad (penulis dan pendiri majalah Tempo), Hilmar Farid (aktivis dan akademisi), Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung 1999–2001), Nur Pamudji (mantan Dirut PLN 2011–2014), Natalia Soebagjo (anggota International Council Transparency International), Rahayu Ningsih Hoed (advokat), dan Todung Mulya Lubis (pendiri ICW).
Poin Praperadilan Nadiem Makarim
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan Chromebook.
Pihak Nadiem menilai penetapan tersebut tidak sah karena tidak ada perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana.
Ia menegaskan, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang dilakukan juga otomatis tidak sah.
Tuduhan Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4 September 2025).
Selain itu, aturan lain yang disebut dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Nurcahyo menyatakan, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan BPKP.
Dengan demikian, perdebatan hukum mengenai sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim kini menjadi fokus dalam persidangan praperadilan.
