Nasional

Polisi Jelaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ferry Irwandi


Admin - ABBITV.com

10 Sep 2025 07:00 WIB

Polisi Jelaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ferry Irwandi
Dokumentasi: Polisi Jelaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ferry Irwandi - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Kepolisian menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menekankan bahwa objek laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.
Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan hal tersebut usai pertemuan dengan jajaran TNI.

"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian dikutip dari Antara pada Selasa (9/9).

Putusan MK menafsirkan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan.

Lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Meski demikian, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai institusi mana yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry hingga pihak TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Hadir dalam pertemuan itu Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar Juinta Omboh Sembiring.
← Home ← halaman sebelumnya