Nasional
Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game Online PUBG, MPU Aceh Sudah Haramkan Sejak 2019
12 Nov 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game Online PUBG, MPU Aceh Sudah Haramkan Sejak 2019 - ABBITV
ABBITV.com - Presiden Prabowo Subianto tengah mengkaji pembatasan game online, termasuk Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG), setelah insiden ledakan yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025).
Kajian ini dibahas dalam rapat terbatas yang digelar di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025), setelah Presiden menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden dalam rapat.
Menurut Prasetyo, permainan daring seperti PUBG dinilai berpotensi menimbulkan perilaku kekerasan dan merusak karakter generasi muda.
Ia mencontohkan, “Contohnya PUBG.
Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada Pembatasan-Pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi.”
Prasetyo menambahkan, dampak psikologis dari permainan tersebut dapat membuat kekerasan dianggap hal biasa.
“Ini kan secara psikologis, terbiasa yang melakukan yang namanya kekerasan itu sebagai sesuatu yang mungkin menjadi biasa saja,” ujarnya.
Namun, jauh sebelum pemerintah pusat menyoroti pengaruh negatif game tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lebih dahulu mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqh Islam, yang ditetapkan pada Rabu (19/6/2019).
Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menyatakan bahwa PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, penghinaan terhadap simbol Islam, serta dapat menimbulkan kecanduan dan perilaku negatif.
“Hukum bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” bunyi keputusan MPU Aceh yang ditandatangani oleh Ketua MPU saat itu Prof.
Dr.
Tgk.
H.
Muslim Ibrahim, M.A., bersama para wakil ketua Tgk.
H.
M.
Daud Zamzamy, Tgk.
H.
Faisal Ali, dan Tgk.
H.
Hasqi Albayuni.
Melalui taushiyahnya, MPU Aceh juga meminta pemerintah membatasi dan memblokir permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi, serta mengimbau lembaga pendidikan untuk mengawasi penggunaan teknologi informasi di kalangan pelajar.
Selain itu, orang tua dan masyarakat diminta untuk membatasi penggunaan gawai pada anak-anak guna meminimalkan dampak negatif dari permainan elektronik.
Putusan MPU tersebut menetapkan bahwa game seperti PUBG dianggap berpotensi memengaruhi perilaku agresif dan merusak moral, serta menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menegakkan regulasi demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk permainan digital.
← Home
← halaman sebelumnya
Kajian ini dibahas dalam rapat terbatas yang digelar di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025), setelah Presiden menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden dalam rapat.
Menurut Prasetyo, permainan daring seperti PUBG dinilai berpotensi menimbulkan perilaku kekerasan dan merusak karakter generasi muda.
Ia mencontohkan, “Contohnya PUBG.
Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada Pembatasan-Pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi.”
Prasetyo menambahkan, dampak psikologis dari permainan tersebut dapat membuat kekerasan dianggap hal biasa.
“Ini kan secara psikologis, terbiasa yang melakukan yang namanya kekerasan itu sebagai sesuatu yang mungkin menjadi biasa saja,” ujarnya.
Namun, jauh sebelum pemerintah pusat menyoroti pengaruh negatif game tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lebih dahulu mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqh Islam, yang ditetapkan pada Rabu (19/6/2019).
Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menyatakan bahwa PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, penghinaan terhadap simbol Islam, serta dapat menimbulkan kecanduan dan perilaku negatif.
“Hukum bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” bunyi keputusan MPU Aceh yang ditandatangani oleh Ketua MPU saat itu Prof.
Dr.
Tgk.
H.
Muslim Ibrahim, M.A., bersama para wakil ketua Tgk.
H.
M.
Daud Zamzamy, Tgk.
H.
Faisal Ali, dan Tgk.
H.
Hasqi Albayuni.
Melalui taushiyahnya, MPU Aceh juga meminta pemerintah membatasi dan memblokir permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi, serta mengimbau lembaga pendidikan untuk mengawasi penggunaan teknologi informasi di kalangan pelajar.
Selain itu, orang tua dan masyarakat diminta untuk membatasi penggunaan gawai pada anak-anak guna meminimalkan dampak negatif dari permainan elektronik.
Putusan MPU tersebut menetapkan bahwa game seperti PUBG dianggap berpotensi memengaruhi perilaku agresif dan merusak moral, serta menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menegakkan regulasi demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk permainan digital.
