Nasional

Publik Pertanyakan Peran Menko Polkam Budi Gunawan Saat Kerusuhan Mengguncang


Admin - ABBITV.com

04 Sep 2025 07:00 WIB

Publik Pertanyakan Peran Menko Polkam Budi Gunawan Saat Kerusuhan Mengguncang
Dokumentasi: Publik Pertanyakan Peran Menko Polkam Budi Gunawan Saat Kerusuhan Mengguncang - ABBITV
Pertanyaan besar muncul mengenai keberadaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan ketika situasi keamanan dalam negeri sedang bergolak.

Gelombang demonstrasi yang dimulai pada Senin (25/8/2025) berujung pada kerusuhan di sejumlah daerah Indonesia dan menelan sedikitnya tujuh korban jiwa.
Korban pertama di Jakarta adalah Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas mobil rantis polisi.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, tiga orang meninggal dunia dalam kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar, yakni Syaiful, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati.

Di tempat lain, Rusdamdiansah dikeroyok massa hingga tewas karena dituduh sebagai intel.
Kerusuhan juga terjadi di Yogyakarta.

Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom, ditemukan meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya setelah kericuhan di kawasan Ring Road Utara.

Di Solo, Jawa Tengah, seorang tukang becak bernama Sumari diduga meninggal dunia akibat paparan gas air mata.
Akibat rentetan peristiwa tersebut, masyarakat masih diliputi kecemasan.

Sejumlah kantor dan sekolah bahkan memilih kebijakan kerja dan belajar dari rumah.

Namun, sejak eskalasi meningkat, Menko Polkam Budi Gunawan tidak pernah tampil langsung di hadapan publik untuk memberikan keterangan resmi.

Satu-satunya pernyataan yang disampaikannya hanya berupa siaran pers yang disebarkan ke media dan dimuat di situs polkam.go.id.

Isinya pun bersifat normatif, yaitu “Menko Polkam sampaikan belasungkawa, investigasi akan dikawal transparan.”
Ketiadaan Budi Gunawan di ruang publik semakin dipertanyakan ketika pada Minggu malam (31/8/2025), usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo terkait upaya menjaga stabilitas nasional, yang justru tampil memberikan keterangan adalah Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Samsoeddin.

Anehnya, Menko Polkam tidak terlihat mendampingi.
Dalam keterangan tersebut, Sjafrie hadir bersama Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) M Herindra, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Tonny Harjono.

Tito dan Agus berdiri di sisi kanan Sjafrie, sementara Listyo dan Herindra berada di sisi kiri.

Dari perspektif komunikasi publik, formasi ini menampilkan seolah empat perwira TNI dan dua perwira Polri berada di bawah koordinasi Menhan, bukan Menko Polkam.
Padahal, secara mandat, Budi Gunawan sebagai Menko Polkam seharusnya tampil pertama kali di depan publik saat keamanan dalam negeri terguncang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang menyebutkan Menko Polkam berwenang mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan bahwa fungsi Menko Polkam adalah mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan lintas sektor di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Dengan demikian, Menko Polkam bukan pelaksana teknis, melainkan pengarah koordinasi agar Polri, TNI, BIN, serta lembaga hukum bekerja selaras.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Menteri Pertahanan memiliki fungsi utama sebagai pembantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan yang bersifat eksternal, seperti menghadapi ancaman militer luar negeri, merancang strategi pertahanan, mengelola alutsista, serta membangun kerja sama pertahanan internasional.
Dalam ranah domestik, kewenangan Menhan dibatasi oleh Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Artinya, keterlibatan TNI di bawah koordinasi Menhan dalam penanganan kerusuhan dalam negeri hanya dapat dilakukan apabila ada keputusan politik negara, misalnya Presiden menginstruksikan perbantuan kepada Polri.
Dengan demikian, peran Menhan di dalam negeri bersifat tambahan, sedangkan Menko Polkam tetap menjadi koordinator utama dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.

Dalam teori tata kelola pemerintahan, Menko Polkam berfungsi sebagai “panggung tengah” yang menjembatani Presiden dengan institusi keamanan, agar komunikasi pemerintah tidak terfragmentasi.

Adapun Menhan berperan sebagai “arsitek” strategi pertahanan yang berorientasi ke luar negeri.
← Home ← halaman sebelumnya