Kriminal
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020
12 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020 - ABBITV
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung pengusaha dan politikus Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Bambang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang diduga terlibat dalam penyaluran bansos tersebut.
Penetapan tersangka ini muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana digelar pada 4 September 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan, “Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak, KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praper bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.”
Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi sekitar Rp200 miliar, meski jumlah pasti masih dalam pendalaman penyidik.
Selain Bambang, KPK juga menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), Kanisius Jerry Tengker (Direktur PT Dosni Roha Logistik), dan Herry Tho (Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha).
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B.
Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
3.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
4.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B.
Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B.
Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
6.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
7.
Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
8.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi.
Dalam perkara ini, Budi menyatakan KPK telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.
Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.
← Home
← halaman sebelumnya
Bambang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang diduga terlibat dalam penyaluran bansos tersebut.
Penetapan tersangka ini muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana digelar pada 4 September 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan, “Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak, KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praper bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.”
Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi sekitar Rp200 miliar, meski jumlah pasti masih dalam pendalaman penyidik.
Selain Bambang, KPK juga menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), Kanisius Jerry Tengker (Direktur PT Dosni Roha Logistik), dan Herry Tho (Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha).
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B.
Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
3.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
4.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B.
Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B.
Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
6.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
7.
Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
8.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi.
Dalam perkara ini, Budi menyatakan KPK telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.
Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.
