Nasional

Buka Suara Terkait Suket Ijazah Gibran, Jokowi : Hormati Proses Hukum


Admin - ABBITV.com

06 Nov 2026 14:28 WIB

Buka Suara Terkait Suket Ijazah Gibran, Jokowi : Hormati Proses Hukum
Dokumentasi: Buka Suara Terkait Suket Ijazah Gibran, Jokowi : Hormati Proses Hukum - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026). 

Di tengah putusan MA yang menjadi sorotan publik, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati proses hukum sekaligus hak-hak yang dijamin konstitusi.

"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi dilansir detikcom Jumat, (06/11/2026)

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati konstitusi.

"Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi tersebut diajukan Subhan setelah gugatannya terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Subhan juga meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Sebelumnya, gugatan tersebut tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tingkat pertama.

Tak berhenti di situ, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi inilah MA mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum.

✍️ Admin
← Home ← halaman sebelumnya