Bantu Pernikahan Sah Dimata Hukum, PA Pamekasan Selenggarakan Isbat Nikah Massal
05 Jun 2026 21:35 WIB
Pamekasan, ABBITV.com – Program Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Desa Lesong Daja mendapat sambutan hangat dari masyarakat pada Jumat (05/06/2026).
Acara yang digelar di rumah Kepala Desa Lesong Daja tersebut diikuti oleh 20 pasangan suami istri yang berasal dari tiga desa di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Pamekasan.
Dari jumlah peserta, sebanyak 19 pasangan berasal dari Kecamatan Batumarmar, sedangkan satu pasangan lainnya berasal dari Kecamatan Pasean. Kegiatan ini bertujuan memberikan layanan hukum kepada masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama, namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan negara.
Acara ini juga dihadiri oleh Camat Batumarmar, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta jajaran Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan. Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Massal bertujuan membantu masyarakat mendapatkan pengesahan hukum atas pernikahan mereka. Dengan adanya legalitas tersebut, pasangan suami istri dapat lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasangan yang telah lama menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi perkawinan. Kondisi tersebut sering kali menjadi kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun akses terhadap berbagai layanan publik. Oleh karena itu, program isbat nikah massal menjadi salah satu solusi yang efektif untuk membantu masyarakat memperoleh hak-hak keperdataannya secara sah.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Lesong Daja menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan atas terselenggaranya program tersebut. Pemerintah desa berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar semakin banyak warga yang memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.
Kepala Desa Lesong Daja menilai program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang terkendala biaya, jarak, maupun kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Dengan adanya pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum tanpa harus menghadapi proses yang rumit.
Rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Setelah menjalani proses persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, seluruh peserta menerima penetapan isbat nikah yang menjadi dasar pencatatan perkawinan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dengan status perkawinan orang tua yang telah tercatat secara resmi, proses pengurusan dokumen kependudukan anak menjadi lebih mudah sehingga hak-hak administratif mereka dapat terpenuhi secara optimal.
Melalui pelaksanaan Isbat Nikah Massal ini, para peserta diharapkan memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga.
