Nasional

Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan 13 Ribu Botol Miras Ilegal


Admin - ABBITV.com

21 Oct 2025 07:00 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan 13 Ribu Botol Miras Ilegal
Dokumentasi: Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan 13 Ribu Botol Miras Ilegal - ABBITV
Bogor, ABBITV.com — Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras tanpa izin edar hasil penindakan sejak awal tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Pemkab Bogor dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan sejumlah rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal dan ada sejumlah minuman alkohol ilegal.

Ini adalah sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Finari kepada wartawan di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa (21/10/2025).

Finari menjelaskan, total nilai rokok yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran.
“Total perkiraan barang yang kita musnahkan adalah Rp2,8 miliar atau kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Ilegalnya adalah rokok ini sebanyak 1,8 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Bogor.

Namun, dalam kesempatan kali ini, sebanyak 1,8 juta batang rokok dimusnahkan.
“Kurang lebih di Bogor ini kita lakukan penindakan pada 2025 sebanyak 10 juta barang rokok.

Namun hari ini kami melakukan pemusnahan 1,8 juta batang,” lanjut Finari.
Rokok-rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura.

Menurutnya, Jawa Barat lebih banyak berperan sebagai jalur distribusi dan konsumsi.

“Ini tidak dilengkapi pita cukai.

Jadi rokok ilegal pertama rokok polos, bisa juga pita cukai palsu, atau rokok yang dilengkapi pita cukai tapi salah peruntukan.

Seharusnya untuk 12, tapi untuk 20 batang rokok,” ungkapnya.
Selain rokok, turut dimusnahkan 13.228 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin.
“Kita lakukan penindakan, yang kita tanyakan ada izin edar atau tidak.

Kalau tidak ada, kita lakukan penindakan,” ujarnya.
← Home ← halaman sebelumnya