Politik
DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan Nomenklatur BUMN Menjadi Badan Pengaturan BUMN
27 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan Nomenklatur BUMN Menjadi Badan Pengaturan BUMN - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com - DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN melalui revisi Undang-Undang BUMN.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade menyebut perubahan tersebut menjadi poin utama dalam revisi.
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre saat membacakan poin revisi UU.Selain perubahan nomenklatur, revisi juga mengatur soal dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden RI.
Terkait rangkap jabatan, revisi menegaskan larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk menduduki posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025,” lanjut Andre.DPR juga menetapkan pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
Selain itu, revisi menghapus ketentuan yang mengizinkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berasal dari pihak yang bukan penyelenggara negara.Dalam rancangan tersebut, kesetaraan gender juga ditegaskan bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun manajerial.
Revisi UU BUMN turut mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Ada pula pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK,” ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut menegaskan.
← Home
← halaman sebelumnya
Keputusan ini disampaikan dalam rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade menyebut perubahan tersebut menjadi poin utama dalam revisi.
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre saat membacakan poin revisi UU.Selain perubahan nomenklatur, revisi juga mengatur soal dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden RI.
Terkait rangkap jabatan, revisi menegaskan larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk menduduki posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025,” lanjut Andre.DPR juga menetapkan pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
Selain itu, revisi menghapus ketentuan yang mengizinkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berasal dari pihak yang bukan penyelenggara negara.Dalam rancangan tersebut, kesetaraan gender juga ditegaskan bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun manajerial.
Revisi UU BUMN turut mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Ada pula pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK,” ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut menegaskan.
